Ingkar Janji, Yap Sun Kok Tewas Diparang

Senin, 01 Februari 2016 - 15:52 WIB
Ingkar Janji, Yap Sun...
Ingkar Janji, Yap Sun Kok Tewas Diparang
A A A
PINANG - Kasus pembunuhan yang menimpa Yap Sun Kok (62) akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan diketahui mantan Ketua Rukun Warga (RW) tempat korban tinggal yang bernama Japarudin (50).

Saat melakukan aksinya, Japarudin tidak sendiri. Dia dibantu seorang rekannya yang kini buron dan dalam pengejaran petugas. Kini, Japarudin telah mendekam di ruang penjara Mapolres Tanjungpinang.

"Motif pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap korban berawal dari kasus tanah," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sambudi Gusdian, kepada wartawan, Senin (1/2/2016).

Menurut pengakuan pelaku, korban menjanjikan akan mendapatkan tanah seluas 6.000 meter di pinggir jalan dari tanah milik korban yang telah diurus surat-suratnya oleh pelaku saat dia menjabat sebagai ketua RW.

Namun, korban ingkar janji karena tanah yang dijanjikan bukan di pinggir jalan melainkan berada diarea dalam. Pelaku kemudian mengajak rekannya untuk menghabisi nyawa korban dengan mengiming-imingi uang sejumlah Rp10 juta.

"Saat itulah, pada malam hari, kedua pelaku mendatangi rumah korban. Usai mengetuk pintu, saat korban keluar rumah, mantan RW itu langsung membunuh korban dengan parang. Usai membunuh, pelaku dan rekannya membuang mayat korban," terang Sambudi.

Mayat korban dibuang di bawah Jembatan II Bintan. Jenazah korban ditemukan nelayan. Saat itu, pelaku sempat berkata kepada petugas, bahwa dia akan membantu polisi mencari pelaku pembunuhan.

"Pelaku ini sempat menyampaikan akan membantu pihak kepolisian, karena dia merupakan mantan RW yang belum lama diganti. Namun berdasarkan sidik jari dari oleh TKP, ciri-cirinya pelaku sama dengan mantan RW tersebut," ungkap Sambudi.

Berdasarkan alat bukti dan fakta penyelidikan yang dilakukan petugas, perbuatan pelaku merupakan tindak pidana pembunuhan yang sudah direncanakan sejak jauh hari sebelum melakukan eksekusi.

"Berdasarkan alat bukti, parang itu bukan pisau dapur. Namun parang yang sengaja dibeli. Mereka juga sudah siapkan tikar plastik, dan mobil rental. Maka unsur pembunuhan berencana terpenuhi," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 dengan ancaman maksimal pidana mati. Sementara itu, Japarudin (50) mengaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban lantaran sakit hati.

"Selain ingkar janji, dia juga menghina saya. Bahkan bilang 'puk*mak' yang ucapannya membawa-bawa ibu saya. Padahal saya sudah bantu urus surat-surat tanahnya," ujarnya.

Akhirnya, bersama rekannya berinisial M, dia mendatangi rumah korban dan mengjabisinya. Dia juga mengungkapkan usai melakukan pembunuhan, dia dan rekannya sempat kebingungan beberapa lama untuk membuang mayat korban.

Mobil Avanza yang direntalnya sempat membawa mayat korban berkeliling-keliling beberapa jam untuk membuang mayat korban.

"Kami melakukannya hanya berdua. Sekitar jam 19.30 WIB malam. Kami sempat membawanya ke daerah Kawal, namun ramai. Akhirnya kembali ke jembatan dua di Sei Ladi dan membuangnya pada pukul 24.00 WIB," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)