Rusuh Tambang Tumpang Pitu, Polda Jatim Terjunkan Propam

Jum'at, 27 November 2015 - 14:17 WIB
Rusuh Tambang Tumpang Pitu, Polda Jatim Terjunkan Propam
Rusuh Tambang Tumpang Pitu, Polda Jatim Terjunkan Propam
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menerjunkan tim Labfor dan Propam pascakerusuhan di Kawasan Tambang Emas Tumpang Pitu, Pesanggaran, Banguwangi. Hari ini, tim tersebut sudah berada di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kondisi lokasi saat ini sudah dipasangai police line.

"Tim dari Polda sudah berada di lokasi untuk menggali kronologis kerusuhan. Tim Labfor juga sedang melakukan olah TKP," kata Argo, Jumat (27/11/2015).

Sedangkan tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) diterjunkan ke lokasi untuk menyelidikkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota saat pengamanan demo anti tambang tersebut.

Sedangkan terkiat jumlah korban dalam kerusuhan tersebut, Polisi berbeda dengan versi yang disampaikan oleh Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Surabaya. Versi Polisi korban berjumlah empat orang yakni dua orang dari warga dan dua orang dari kepolisian.

Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan penyelidikkan terkait informasi yang dari KontraS Surabaya yang menyebut ada lima orang. Termasuk mencari tahu penyebab kerusuhan tersebut. "Itu masih diselidiki," kata Argo.

Argo menambahkan, informasi sementara yang diperoleh, polisi di lapangan baru melakukan tembakkan peringatan ketika pendemo terlihat beringas dengan melakukan pembakaran dan melempari petugas dengan batu.

Seperti diberitakan sebelumnya, kerusuhan tambang emas terjadi di lokasi tambang Gunung Tumpang Pitu, kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banguwangi, sekitar 40 Kilometer dari obyek wisata Pulau Merah, Rabu (25/11/2015).

Massa menolak aktivitas tambang yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo (BSI). Warga terlibat bentrok dengan aparat kepolisian yang mengamankan aksi demo.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5300 seconds (0.1#10.140)