Tuntut UMK, Ribuan Buruh Kepung Rumah Dinas Gubernur

Jum'at, 20 November 2015 - 14:24 WIB
Tuntut UMK, Ribuan Buruh Kepung Rumah Dinas Gubernur
Tuntut UMK, Ribuan Buruh Kepung Rumah Dinas Gubernur
A A A
BANDUNG - Ribuan buruh mengepung rumah dinas Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Jumat (20/11/2015) siang. Mereka juga memblokir jalan hingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat.

Massa yang merupakan perwakilan dari 13 organisasi dan serika buruh se-Jawa Barat, tampak berkumpul di depan gerbang rumah dinas. Kawat berduri pun dipasang polisi agar massa tidak merangsek ke dalam.

Beberapa buruh berdiri tepat di depan pagar dan kawat berduri. Sedangkan di depannya, massa berkumpul dan duduk di jalan. Saat bersamaan, masing-masing perwakilan buruh berorasi di atas mobil bak terbuka.

Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, aksi sengaja tidak digelar di Gedung Sate seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebab buruh ingin aspirasinya didengar langsung dan diterima Aher.

"Di Gedung Sate kita tidak pernah ditanggapi, makanya melaksanakan aksi di rumah dinas," ujar Roy.

Kedatangan massa adalah untuk mengawal pengesahan upah minimum kabupaten/kota oleh Aher. Massa ingin Aher menetapkan UMK di atas 25 persen untuk seluruh kabupaten/kota.

Hal itu bertentangan dengan pernyataan Aher yang mengatakan UMK harus sesuai dengan peraturan pemerintah yaitu sebesar 11,5 persen. Sementara kenyataan di lapangan, buruh ingin kenaikkan UMK jauh lebih besar dari itu.

"Kita minta gubernur mengabaikan PP. Ada apa dengan gubernur sehingga begitu ngotot memaksakan menggunakan PP itu," tegasnya.

Alasannya, ada daerah lain yang tidak memakai PP sebagai acuan untuk menentukan besaran kenaikan UMK. "DKI saja mengabaikan PP (dalam menentukan kenaikan UMK). Jawa Tengah dan Jawa Timur juga tidak memakai PP. Kenapa Jawa Barat begitu memaksakan memakai PP," sebutnya.

Bahkan akibat dari kebijakan Aher yang akan memakai PP sebagai acuan untuk kenaikan UMK, menurutnya beberapa rekomendasi UMK dikembalikan yaitu diantaranya Kota Bandung dan Kabupaten Purwakarta.

Keduanya sama-sama menaikkan UMK di atas 11,5 persen. "Ini yang membuat kita kecewa. Kenapa ini harus dipaksakan," tandas Roy.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0945 seconds (0.1#10.140)