DPRD Nilai Satpol PP Bandung Lamban Tutup Karaoke Striptis

Minggu, 08 November 2015 - 00:05 WIB
DPRD Nilai Satpol PP Bandung Lamban Tutup Karaoke Striptis
DPRD Nilai Satpol PP Bandung Lamban Tutup Karaoke Striptis
A A A
BANDUNG - DPRD Kota Bandung menilai Satpol PP Kota Bandung dinilai lamban dalam menindaklanjuti pelanggaran perda pada kasus operasional Karaoke DAM. Karena dengan adanya bukti-bukti di lapangan yang diduga mengelar tarian striptis seharusnya Satpol PP sudah bisa melakukan penyegelan usaha hiburan tersebut.

"Seharusnya sudah tak perlu lagi minta intruksi pak wali, itu kan sudah jelas ada fakta pelanggaran di lapangan. Urusan pak wali juga kan banyak," tutur Ade, Sabtu (7/11/2015).

Dia menambahkan tindakan tegas dalam pelanggaran tersebut tetap diperlukan, terlebih untuk menunjukan wibawa Satpol PP sebagai penegak perda.

Meski begitu, dia juga tetap merespon positif langkah Kang Emil untuk mengoreksi lebih lanjut prosedur pencabutan izin usaha tersebut. "Proses hukum harus terus berjalan, baik dalam ranah pidana maupun pelanggaran perda," tuturnya.

Sementara itu Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengaku akan melakukan pemeriksaan ulang dalam prosedur pencabutan izin usaha tersebut.

"Soal itu, nanti Saya akan rapatkan. Bukan hanya main tutup aja, tapi prosedurnya pencabutan izinnya sudah dilakukan apa belum," tutur lelaki yang akrab disapa Kang Emil itu.

Dia menegaskan, bila surat izinnya sudah benar-benar dicabut, Satpol PP tentu akan langsung bertindak di lapangan.

Untuk itu, karena pihaknya belum mendapatkan kepastian pasti tentang pencabutan izin usaha hiburan tersebut, Kang Emil mengaku belum bisa memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penutupan.

"Saya mau cek ke Pak Ema (Kepala BPPT) gimana proses pencabutannya, saya akan rapatkan dulu," tuturnya.

Seperti diketahui, mencuatnya kasus Karaoke DAM bermula dari adanya laporan pihak kepolisian kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melalui surat tertanggal 22 Oktober 2015. Temuan itu ternyata juga menjadi kunci pembuka sejumlah pelanggaran perda yang dilakukan usaha hiburan tersebut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5480 seconds (0.1#10.140)