Terdesak Ekonomi, Bapak 3 Anak Pembobol Rumah Kosong Ditembak

Jum'at, 06 November 2015 - 20:19 WIB
Terdesak Ekonomi, Bapak 3 Anak Pembobol Rumah Kosong Ditembak
Terdesak Ekonomi, Bapak 3 Anak Pembobol Rumah Kosong Ditembak
A A A
YOGYAKARTA - Kepolisian Kota Yogyakarta berhasil menangkap dua spesialis pencurian rumah kosong. Kedua pelaku diketahui bernama Yoga Saputra (35) dan Agung Sugeng Wibowo (42).

Pelaku pertama terpaksa ditembak kakinya, karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap. Pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah kosong.

"Dia badannya gede (besar). Saat ditangkap melawan. Anggota saya terpaksa melumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Heru Muslimin, Jumat (6/11/2015).

Sementara pelaku kedua, tambah Heru, berperan sebagai joki dan hanya menunggu rekannya menggasak barang berharga di rumah korban. Dari keterangan pelaku, korban terakhirnya adalah Eka Dewi Varunati.

Korban merupakan warga Jalan Kemasan, Purbayan, Kotagede, Yogyakarta. Pelaku memasuki rumah korban saat keadaannya kosong. Dari rumah korban, pelaku berhasil menyikat tiga handphone, satu HT Yaesu VY 2, satu GPS mobil, dua jam Seiko Police.

Selain itu, pelaku juga ikut membawa satu kacamata hitam Rayban, dan buku tabungan BNI. Semua barang curian itu telah dijual pelaku. Polisi hanya berhasil mengamankan satu unit HP Asus.

Salah seorang pelaku Yoga mengaku, nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan. Bapak tiga anak ini sebelumnya pernah bekerja sebagai sopir angkutan umum di Bogor.

"Namun, karena tidak punya uang untuk memperpanjang SIM, saya berhenti sebagai sopir. Sekarang enggak ada pekerjaan, nganggur. Anak saya tiga, pertama masih SMK, kedua kelas 4 SD, dan terakhir masih TK. Mereka semua butuh biaya," katanya.

Hal senada diungkapkan Agung. Buruh lepas yang juga memiliki tiga anak ini mengaku mencuri karena terdesar kebutuhan ekonomi. Anak pertamanya masih SD, kedua TK, dan terakhir masih berusia tiga tahun.

"Saya kapok, tidak akan ikut-ikutan lagi. Ini yang pertama dan semoga yang terakhir dalam hidup saya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8990 seconds (0.1#10.140)