Pilkada Sibolga Terancam Diundur 2017

Senin, 19 Oktober 2015 - 01:02 WIB
Pilkada Sibolga Terancam...
Pilkada Sibolga Terancam Diundur 2017
A A A
SIBOLGA - Hingg saat ini KPU Sibolga belum menerima surat pemberhentian Memori Evaulina Panggabean dan Edi Polo Sitanggang dari DPRD.

Padahal mereka telah ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga periode 2015 - 2020. Hal ini mengancam Pilkada 2015 daerah itu terancam diundur hingga 2017.

"Batas waktunya tinggal empat hari lagi yakni 23 Oktober 2015. Bila sampai batas waktu ini, surat pemberhentian keduanya belum juga diserahkan kepada KPU, maka tahapan pelaksanaan Pilkada akan dihentikan," kata Nadzran, ketua KPU Sibolga.

Nadzran mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015. Surat pemberhentian atau pengunduran diri adalah salah satu syarat mutlak menjadi calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

"Maka, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, surat pemberhentian keduanya belum juga diserahkan, maka calon otomatis gugur, karena sudah tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.

Rencana pengunduran Pilkada kata Nadzran, terkait keberadaan pasangan calon (paslon) yang maju di Pilkada Sibolga.

Dimana diketahui hanya ada dua paslon yakni kebetulan keduanya, Memori dan Edi Polo, berada pada kubu yang berbeda.

Memori maju sebagai calon Wali Kota dan berpasangan dengan Jansul Perdana Pasaribu sebagai wakilnya, sedangkan Edi Polo Sitanggang maju sebagai calon Wakil Wali Kota Sibolga berpasangan dengan Syarfi Hutauruk, sebagai Wali Kota.

"Paslon yang bertarung hanya dua. Kalau keduanya tidak memenuhi syarat, maka tahapan Pilkada akan dihentikan dan diundur sampai 2017," katanya.

Sebab, lanjut Nazdran kalau ingin memulai tahapan baru dengan mencari penggantinya, itu sudah tidak memungkin, mengingat prosesnya yang panjang dan waktu yang dibutuhkan tidak akan cukup. "Maka, jalan satu - satunya diundur sampai 2017," sebutnya.

Nadzran menegaskan, bilamana hal tersebut terjadi, Memori dan Edi Polo dipastikan tidak lagi berhak untuk mengikuti atau mencalon kembali pada tahapan Pilkada 2017.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau keduanya untuk segera melengkapi kekurangan berkas dimaksud, sebelum 23 Oktober 2015.

Bagaimanan dengan status mereka di DPRD, Nadzran mengungkapkan, status keanggotaan mereka tidak akan dicabut, karena keduanya belum secara sah berhenti sebagai anggota DPRD.

"Surat pemberhentian tersebut yang menjadi bukti sah. Jika itu tidak ada, berarti keduanya kembali ke posisi masing - masing sebagai anggota DPRD," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Perindo Dukung Jamaluddin...
Perindo Dukung Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba di Pilkada Sibolga
PDIP Usung Mantan Rektor...
PDIP Usung Mantan Rektor UMSU di Pilkada Sibolga
Perindo Targetkan Usung...
Perindo Targetkan Usung Calon Sendiri di Pilkada Kota Sibolga 2024
Ketua DPD Perindo Kota...
Ketua DPD Perindo Kota Sibolga Siap Bersaing di Pilkada 2024
Perindo Dukung Jamaluddin...
Perindo Dukung Jamaluddin Pohan - Pantas Maruba Maju di Pilkada Sibolga
Siapkan Strategi Pemenangan...
Siapkan Strategi Pemenangan Pemilu, DPD Perindo Kota Sibolga Gelar Rapat Konsolidasi
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
1 jam yang lalu
PSEL Bali Dinilai Strategis...
PSEL Bali Dinilai Strategis Kendalikan Sampah dan Emisi
2 jam yang lalu
Awan Panas Guguran Meluncur...
Awan Panas Guguran Meluncur 2 Kilometer dari Puncak Merapi Pagi Ini
3 jam yang lalu
Sekolah Alam Arus Kualan...
Sekolah Alam Arus Kualan Kalbar Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Bergantung Fasilitas
3 jam yang lalu
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
6 jam yang lalu
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
12 jam yang lalu
Infografis
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved