Siswi SMP Dibawa Kabur dan Disetubuhi Pemulung

Jum'at, 18 September 2015 - 23:24 WIB
Siswi SMP Dibawa Kabur dan Disetubuhi Pemulung
Siswi SMP Dibawa Kabur dan Disetubuhi Pemulung
A A A
KENDAL - Seorang siswi SMP di Kendal, Jawa Tengah, SM, dibawa kabur pemulung yang baru dikenalnya dua bulan. Korban sempat dibawa ke Grobogan dan Kalimantan Barat lalu disetubuhi berkali-kali oleh pelaku.

Pelaku penculikan gadis di bawah umur ini adalah SW. Dia mengaku membawa kabur korban, SM, karena menaruh hati. Pria berusia 39 tahun dan sudah mempunyai anak ini awalnya mengenal korban melalui telepon seluler dan berkenalan serta mengajak pergi. Pertemuannya dengan korban bulan Agustus silam, menjadi awal pelaku membawa kabur korban hingga ke Kalimantan.

Korban awalnya dijemput di perempatan Boja, saat hendak berangkat sekolah. Oleh pelaku, korban diajak jalan-jalan melihat tempat wisata di wilayah Grobogan. Seusai jalan-jalan, korban tidak dibawa pulang melainkan diajak ke rumah orangtua pelaku di Grobogan.

Tidak hanya disekap di Grobogan, korban yang tidak bisa menolak ajakan pelaku menurut saja saat diajak ke Malang hingga ke Surabaya. Dari Surabaya, pelaku membawa korban ke Kalimantan Barat menggunakan kapal. Selama membawa kabur korban, pelaku bekerja serabutan dan menitipkan korban ke rumah temannya.

Pelaku yang berprofesi sebagai pemulung ini mengaku, selama membawa kabur korban sempat berhubungan intim hingga berkali-kali selama hampir satu bulan. Korban tidak menolak. Namun, pelaku mengancam akan membunuh orangtua korban jika melawan atau menolak ajakannya.

Jumat (18/9/2015), Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Ardiansyah mengatakan, tertangkapnya pelaku atas penyelidikan yang dilakukan anggota dan keterangan beberapa saksi, polisi bisa menangkap pelaku dan menemukan korban, dengan selamat di Kalimantan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, handphone, serta buku harian milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur dan KUHP tentang penculikan atau membawa lari anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4350 seconds (0.1#10.140)