Tanah Diserobot, Warga Jombang Demo Brimob

Rabu, 03 Juni 2015 - 08:36 WIB
Tanah Diserobot, Warga Jombang Demo Brimob
Tanah Diserobot, Warga Jombang Demo Brimob
A A A
JOMBANG - Geram karena merasa tanah warisan leluhurnya diserobot oleh Brimob, puluhan warga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berunjukrasa pada Selasa 2 Juni 2015 siang.

Warga juga mengaku kesal dengan sikap beberapa oknum anggota Brimob yang sering mengintimidasi bahkan ada juga yang menodongkan pistol kearah mereka.

Mereka menganggap tanah yang kini diambil alih dan dijadikan tempat latihan Brimob adalah hak milik mereka. Menurut warga, sekitar tahun 1945 tanah di kawasan ini adalah perkebunan milik Belanda.

Namun setelah belanda meninggalkannya, warga kemudian menempati dan mengolah tanah ini hingga pada tahun 1964 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang mengeluarkan surat keputusan bahwa tanah ini bisa menjadi hak milik warga.

Lalu dengan alasan dibutuhkan untuk penghijauan pada tahun 1973 pemerintah kembali mengambilnya secara paksa dari warga. "Saat itu warga yang tidak mau menyerahkan tanahnya kepada negara akan dianggap sebagai antek komunis," ujar Muzilah salah seorang warga.

Karena ketakutan, lanjut Muzilah warga kemudian menyerahkan surat-surat kepemilikan tanah ini kepada Kepala Desa saat itu. Meski demikian warga tetap diberikan kesempatan mengelola tanah ini.

"Namun pada tahun 2012, tiba-tiba Brimob datang dan mengklaim lebih dari 29 hektar tanah yang ditempati warga adalah milik Brimob dan akan dijadikan sebagai tempat latihan. Beberapa rumah warga bahkan akan segera digusur untuk kepentingan Brimob tersebut," sebutnya.

Warga lainnya bernama Samian mengau pernah diintimidasi dengan ditodong senjata oleh Brimob. "Dengan aksi ini, kami berharap Brimob menyerahkan kembali tanah milik mereka dan menghentikan upaya penggusuran," terangnya.

Sementara Subki, Kepala Desa Bareng memastikan bahwa tanah yang diklaim warga saat ini sebenarnya adalah milik Brimob.

Menurutnya pada tahun 1973 tanah tersebut sudah dijual oleh warga kepada negara dan oleh negara tanah tersebut diberikan kepada Brimob.

"Jika memang memiliki bukti-bukti kepemilikan yang cukup, sebaiknya warga menempuh proses hukum secara benar dan tidak bertindak anarkis agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7090 seconds (0.1#10.140)