Begal Motor Demi Biaya Persalinan Istri

Kamis, 14 Mei 2015 - 02:02 WIB
Begal Motor Demi Biaya Persalinan Istri
Begal Motor Demi Biaya Persalinan Istri
A A A
GRESIK - Ali Wefa (29) dan Nurhawi (33) dua begal motor di Gresik diringkus Tim Crime Hunter Polsekta Kebomas saat beraksi di Jalan Darmosugondo, Rabu (13/5/2015).

Kedua pria asal Sampang Madura ini nekat menjadi begal motor di Gresik karena tidak memiliki uang untuk persalinan istri Ali Wefa. Sebelumnya kedua tersangka ini juga berhasil tiga kali melakukan aksi di wilayah Gresik.

Hasil dari aksi melakukan begal di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Veteran dan Jalan Kapten Darmo Soegondo sudah dijual.

Hasilnya dibagi berdua merata. Namun, aksi selanjutnya berhasil diringkus Tim Crime Hunter Polsekta Kebomas.

“Hasilnya untuk biaya hidup. Apalagi istri saya hamil yang saat ini usia sembilan bulan. Jadi hasil curian kami pakai untuk persiapan persalainan,” kata Ali Wefa saat di Mapolsek Kebomas, Rabu (13/5/2015).

Meski begitu, Ali Wefa bercerita, bila awal niat mencuri karena diajak temannya, Nurhawi. Bersama Nurhawi dia menggondol sepeda motor dengan cara merusak kunci dengan kunci T.

Karena merasa enak dan aksinya berjalan lancar, dirinya ketagihan untuk melakukan pencurian lagi. “Awalnya, ketakutan. Tapi lama-lama terbiasa,” katanya dengan jujur.

Motor hasil curian dijual secara variatif. Sepeda motor Honda Vario dijual dengan harga Rp2,5 juta. Sementara untuk Yamaha Vixion hanya dijual dengan harga Rp3 juta. Motornya dijual ke Madura kepada orang yang bernama As.

Kapolsekta Kebomas Kompol Isbari mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari rekaman CCTV salah satu rumah warga di Jalan Veteran yang dilakukan kedua pelaku.

Kemudian anggota mengetahui kedua pelaku berkeliaran di Jalan Kapten Darmosugondo, lalu dibuntuti. Anggota langsung menyergap saat masih berada di atas sepeda motor.

“Awalnya, pelaku pun terjatuh dan tersungkur. Pelaku lalu digelandang ke Mapolsek Kebomas. Hanya sempat ada perlawanan, sebab pelaku juga membawa senjata tajam saat menjalankan aksinya," timpal Isbari.

Dijelaskan, tersangka saat menjalankan aksinya tergolong raja tega. Jika korban melawan akan dilukai. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8076 seconds (0.1#10.140)