Pencabulan Anak-anak Panti Asuhan di Manado Terbongkar, Pelaku Kepala Panti
Kamis, 19 Januari 2023 - 01:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Pelaku Pencabulan Siswi SMP Dijebloskan Penjara
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolda Sulawesi Utara. Dia dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolda Sulawesi Utara. Dia dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.
(san)
Lihat Juga :