Gelapkan Uang Perusahaan Roti Puluhan Juta, Karyawan dan 2 Rekannya Diringkus Polisi

Rabu, 18 Januari 2023 - 11:24 WIB
loading...
Gelapkan Uang Perusahaan...
Gelapkan uang perusahaan roti puluhan juta, karyawan dan 2 rekannya diringkus polisi. Foto Nur Bone
A A A
MAKASSAR - Gelapkan uang Rp38.474.000 milik perusahaan roti, seorang karyawan yang bersekongkol dengan temannya ditangkap polisi. Dari pelaku polisi berhasil menyita sisa uang, sepeda motor, dan HP yang baru saja dibeli para pelaku.

Panit 1 Resmob Polsek Tamalanrea, Ipda Iqbal Qosman mengatakan, penangkapan ketiganya berawal saat pihaknya mendapat laporan dari perusahaan roti. Atas laporan itu Resmob Polsek Tamalanrea, Kota Makassar langsung melakukan penyelidikan. Karyawan karena Ambil Roti Tanpa Izin, Ria Ricis Tegaskan Kejujuran di Atas Segalanya



Hasil intergasi, seorang sales bernama Andre melakukan penjualan berupa roti dengan berbagai jenis. Uang hasil penjualan pelaku simpan di dalam mobil boks. Namun, pelaku atas nama Hamid bersama rekannya yang saling kenal dengan Andre sudah merencanakan untuk mengambil uang dari hasil penjualan roti tersebut.

Kepada perusahaan roti Andre melaporkan bahwa uang hilang saat dirinya berada di SPBU. Perusahaan roti melaporkan peristiwa kehilangan uang itu kepada polisi. Menindaklanjuti kasus penggelapan uang tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi di TKP dan keterangan korban.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa Hamid pelaku utama dalam kasus ini. Polisi pun langsung menuju rumah pelaku Hamid di Jalan Galangan Kapal, Kota Makassar.

"Dari rumah tersebut polisi berhasil menggerebek dan meringkus sekaligus tiga pelaku bersama barang bukti uang yang tersisa sebanyak 21 juta, satu unit sepeda motor, dan tiga unit HP," ungkap Ipda Iqbal Qosman, Rabu (18/1/2023).

Usai mengamankan para pelaku bersama barang bukti, polisi langsung menggiring ketiganya ke Mapolsek Tamalanrea guna proses hukum lebih lanjut.

Panit 1 Resmob Polsek Tamalanrea. Ipda Iqbal Qosman membenarkan ketiga pelaku yang diamankan merupakan pelaku penggelapan uang milik perusahaan tempat salah satu pelaku bekerja. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun lamanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3461 seconds (0.1#10.140)