Penuhi Standar Keselamatan Kebakaran, Segel Hotel Treva Kebon Sirih Dicabut Disgulkarmat
Selasa, 17 Januari 2023 - 16:50 WIB
loading...
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) mencabut segel atau sanksi yang dijatuhkan kepada Hotel Treva Internasional, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Dok Disgulkarmat DKI
A
A
A
JAKARTA - Hotel Treva Internasional, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, dinyatakan telah memenuhi standar keselamatan kebakaran . Untuk itu, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) mencabut segel atau sanksi yang dijatuhkan kepada hotel tersebut.
"Bangunan tersebut dinyatakan sudah memiliki atau memenuhi standar keselamatan kebakaran dan akan dilakukan pencabutan sanksi administrasi peringatan kedua dan pemasangan stiker peringatan yang terpasang," ujar Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan, Selasa (17/1/2023).
Hotel Treva Internasional Kebon Sirih dijatuhi sanksi pada September 2022 akibat tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Baca juga: Kebakaran Toko Material di Bekasi, Ibu dan 2 Anak Tewas
Satriadi menjelaskan, pencabutan sanksi administrasi dilakukan setelah pengelola hotel memperbaiki sistem proteksi kebakaran sesuai dengan instruksi Damkar DKI.
"Bangunan tersebut dinyatakan sudah memiliki atau memenuhi standar keselamatan kebakaran dan akan dilakukan pencabutan sanksi administrasi peringatan kedua dan pemasangan stiker peringatan yang terpasang," ujar Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan, Selasa (17/1/2023).
Hotel Treva Internasional Kebon Sirih dijatuhi sanksi pada September 2022 akibat tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Baca juga: Kebakaran Toko Material di Bekasi, Ibu dan 2 Anak Tewas
Satriadi menjelaskan, pencabutan sanksi administrasi dilakukan setelah pengelola hotel memperbaiki sistem proteksi kebakaran sesuai dengan instruksi Damkar DKI.
Lihat Juga :