Kombes Yulius di Kasus Narkoba Tak Hanya Memakai tapi Mengajak dan Memfasilitasi
Selasa, 17 Januari 2023 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
Selain Kombes YBK, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni perempuan bernama Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. "Masih ada satu DPO lagi berinisial A aliran Andi," kata Andi Oddang.
Baca juga: Buru Pemasok Narkoba Kombes Yulius, Polda Metro: Bandar Sabu Paling Berani
Kemudian ada dua wanita lain yang terlibat dalam kasus ini namun tidak jadi tersangka. Mereka cuma berstatus saksi dan dilakukan direhabilitasi, yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.
Anggota Baharkam Polri itu ditangkap pada Jumat (6/1/2023) di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB. Dia ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi.
Kombes YBK saat ini ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. YBK dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Buru Pemasok Narkoba Kombes Yulius, Polda Metro: Bandar Sabu Paling Berani
Kemudian ada dua wanita lain yang terlibat dalam kasus ini namun tidak jadi tersangka. Mereka cuma berstatus saksi dan dilakukan direhabilitasi, yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.
Anggota Baharkam Polri itu ditangkap pada Jumat (6/1/2023) di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB. Dia ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi.
Kombes YBK saat ini ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. YBK dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)
Lihat Juga :