Kombes Yulius di Kasus Narkoba Tak Hanya Memakai tapi Mengajak dan Memfasilitasi

Selasa, 17 Januari 2023 - 14:29 WIB
loading...
Kombes Yulius di Kasus...
Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) selain menggunakan narkoba, ternyata juga mengajak dan memfasilitasi tersangka lain. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) selain menggunakan narkoba ternyata juga mengajak dan memfasilitasi tersangka lain. Untuk itu, Kombes Yulius bakal dijerat lebih berat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan bahwa perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes YBK. Kombes YBK juga memfasilitasi dengan menyediakan tempat dan peralatan.

Profil Kombes Yulius Bambang Karyanto, Polisi Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kamar Hotel Bersama Wanita Bukan Istrinya

Saat ditangkap penyidik menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.

"Tidak (aktif). Tapi dia ini yang memberatkan adalah dia mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R," kata Andi Oddang kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Selain Kombes YBK, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni perempuan bernama Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. "Masih ada satu DPO lagi berinisial A aliran Andi," kata Andi Oddang.

Baca juga: Buru Pemasok Narkoba Kombes Yulius, Polda Metro: Bandar Sabu Paling Berani

Kemudian ada dua wanita lain yang terlibat dalam kasus ini namun tidak jadi tersangka. Mereka cuma berstatus saksi dan dilakukan direhabilitasi, yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.

Anggota Baharkam Polri itu ditangkap pada Jumat (6/1/2023) di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB. Dia ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi.

Kombes YBK saat ini ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. YBK dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Diduga Perintahkan Ambil...
Diduga Perintahkan Ambil Paket Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Yohanes Terancam Dipecat
Mantan Kasat Narkoba...
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Resmi Dipecat, Langsung Dibawa ke Jakarta
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved