Kenakan Baju Tahanan, Ferry Irawan Minta Maaf ke Venna Melinda
Senin, 16 Januari 2023 - 23:49 WIB
loading...
A
A
A
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penahanan terhadap Ferry Irawan dilakukan setelah tersangka diperiksa sidik jarinya.
Dari hasil pemeriksaan, sidik jari pria berusia 45 tahun tersebut identik dan sesuai temuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel di Kediri. "Penahanan terhadap FI (Ferry Irawan) ini mengacu Pasal 21 KUHAP," kata Dirmanto.
Baca juga: Ini Penampakan Ferry Irawan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan Polda Jatim
Kabiddokes Polda Jatim, Kombes Pol Erwinn Zainul menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry Irawan, disimpulkan bahwa tidak ada halangan untuk menahan tersangka.
Pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka terdiri dari pemeriksaan fisik dan darah. "Jadi, secara medis tidak ada kendala untuk dilakukan ke tahap lanjut dari pada penyidik (penahanan),” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, sidik jari pria berusia 45 tahun tersebut identik dan sesuai temuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel di Kediri. "Penahanan terhadap FI (Ferry Irawan) ini mengacu Pasal 21 KUHAP," kata Dirmanto.
Baca juga: Ini Penampakan Ferry Irawan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan Polda Jatim
Kabiddokes Polda Jatim, Kombes Pol Erwinn Zainul menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry Irawan, disimpulkan bahwa tidak ada halangan untuk menahan tersangka.
Pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka terdiri dari pemeriksaan fisik dan darah. "Jadi, secara medis tidak ada kendala untuk dilakukan ke tahap lanjut dari pada penyidik (penahanan),” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :