Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun, Keluarga Brigadir J Kecewa

Senin, 16 Januari 2023 - 21:15 WIB
loading...
Kuat Ma’ruf Dituntut...
Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat. Foto: Istimewa
A A A
JAMBI - Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Ramos Hutabarat mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dia menilai, apa yang menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan tersebut hanya sepihak. Pasalnya, hanya keterangan dari pihak-pihak Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan JPU.

Sedangkan keterangan dari Vera (kekasih Brigadir J) katanya, tidak disebutkan menjadi pertimbangan dalam hal meringankan ataupun memberatkan.



"Kuat Ma'ruf itu dari awal tahu bahwa Brigadir J itu akan dibunuh oleh Ferdy Sambo. Tapi itu tidak diangkat jaksa," tegas Ramos, Senin (16/1/2023).

Dia juga menambahkan, saksi kunci itu Vera, orang yang beberapa menit terakhir sebelum eksekusi itu terjadi melakukan komunikasi dengan Yosua.



Menurutnya, Yosua menyampaikan ke Vera bahwa Kuat Ma'ruf menyebarkan fitnah bahwa dia buat ibu sakit atau buat cerita-cerita yang tidak pernah dilakukan oleh Brigadir Yosua. "Keterangan ini sudah disampaikan di pengadilan, tapi tidak digunakan, dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum," ketusnya.

Saat ini sambungnya, pihak mendiang Brigadir Yosua menunggu sifat objektif hakim untuk memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga.



"Kami dari keluarga belum terima itu dan belum memenuhi rasa keadilan bagi kami kalau hukumannya 8 tahun, kami harap itu bisa lebih lagi," tegas Ramos.

Sebelumnya, ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua, Rosti Simanjuntak menilai tidak pantas terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana anaknya,Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU di PN Jakarta Selatan.

"Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," tegasnya di Desa Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Senin (16/1/2023).
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2232 seconds (0.1#10.140)