Polisi Gandeng Psikolog dan Forensik Dalami Keterangan Saksi Kunci Pembunuhan Angela

Senin, 16 Januari 2023 - 17:22 WIB
loading...
Polisi Gandeng Psikolog...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik akan mendalami keterangan saksi kunci kasus mutilasi Angela dengan tersangka Ecky. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi masih mendalami keterangan saksi kunci terkait kasus dugaan pembunuhan dengan mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih . Polisi akan mengajak sejumlah ahli untuk memeriksa saksi kunci tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, ada satu saksi kunci yang diperiksa lebih lanjut. Namun, ia tidak membeberkan identitas saksi kunci tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap saksi kunci itu juga melibatkan psikolog forensik dan psikiater. Baca juga: Ecky Menyesal Bunuh dan Mutilasi Angela

"Satu saksi ini perlu adanya pendalaman terhadap keterangan yang akan diberikan dengan melalui interprofesi dan harus didukung dengan alat bukti," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Timsus gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya menemukan saksi dan alat bakti baru terkait kasus pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap Angela.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut saksi dan alat bukti tersebut akan mengungkap motif di balik kematian Angela. "Saksi penting yang membongkar motif," ujar Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat 13 Januari 2023.

Namun, Hengki belum membeberkan siapa saksi penting tersebut. Termasuk motif yang diungkap dari kematian Angela.

Hengki hanya mengatakan untuk mengungkap kematian Angela dibutuhkan kolaborasi interprofesi antara laboratorium forensik, kedokteran forensik, maupun psikologi forensik serta psikiatri. "Baik dari sisi motif korban maupun tersangka berdasarkan scientific crime investigation dan berkesinambungan," kata Hengki.

Sebelumnya, pihak keluarga berharap kepolisian terus mendalami motif M Ecky Listiantho (34), melakukan pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Sepupu sekaligus juru bicara keluarga Angela, Djodit berharap kepolisian tidak hanya berhenti setelah Ecky mengaku membunuh Angela karena sakit hati. Ia mengaku ada kemungkinan motif lain dalam pembunuhan tersebut seperti ekonomi atau menguasai harta dari Angela.



"Sebetulnya bukan keluarga yang minta, itu kan sesuatu yang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kepolisian. Kita hanya berharap," kata Djodit setelah pemakaman Angela di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis 12 Januari 2023.

Djodit mengaku pihaknya mendapatkan informasi mengenai Ecky yang beberapa kali meminjam uang senilai jutaan rupiah kepada Angela. Ia mengatakan berdasarkan penelusuran keluarga juga diketahui Ecky tidak bekerja. Mobil yang dimilki Ecky pun diketahui diberi oleh keluarga istrinya.

Selain itu, Djodit juga menyinggung apartemen Angela di Taman Rasuna yang telah dimiliki oleh Ecky. Ia mengatakan pihak keluarga sebenarnya tidak mempersoalkan perpindahan kepemilikan apartemen tersebut. Namun, ia berharap hal tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif baru pembunuhan terhadap Angela.

"Kalau bicara tentang apartemen kita sudah tidak mikirin. Tetapi kalau itu bisa menuju ke suatu motif, yang itu berbahaya untuk yang kita khawatirkan itu tidak ketemu satu motif yang tepat," katanya.

Lebih lanjut, Djodit berharap Ecky dapat dihukum maksimal. Ia khawatir jika tidak diberi hukuman maksimal, Ecky akan mengulangi perbuatannya. Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Ecky Tega Memutilasi Angela

"Mohon maaf, hukumannya enggak maksimal, dia lepas. Dia bisa melakukan itu lagi, umurnya baru 34. Bahkan ada psikolog yang mengatakan ini orang sakit jiwa ini, dipotong-potong, ditaruh di kamar, dia tinggal di situ juga," katanya.

Atas perbuatannya, Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pakar: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Datangi Polda Metro,...
Datangi Polda Metro, Farhat Abbas Ingin Lihat Langsung Roy Suryo Pakai Rompi Tahanan
Rekomendasi
Film Tanah Runtuh Karya...
Film Tanah Runtuh Karya Denny Siregar Soroti Konflik Poso dan Ikatan Keluarga
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved