Beraksi Belasan Kali, Maling Motor Spesialis Waktu Subuh Ditangkap di Tambora

Senin, 16 Januari 2023 - 06:27 WIB
loading...
Beraksi Belasan Kali,...
Empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor ditangkap petugas Polsek Tambora, Jakarta Barat.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Empat pelaku spesialis pencurian motor ditangkap petugas Polsek Tambora. Para pelaku telah beraksi belasan kali di Jakarta Barat di setiap waktu subuh.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, empat pelaku yang ditangkap yakni, AF (23), P (23), RF (22), dan IM (23). Mereka memiliki peran masing-masing sebagai eksekutor dan penadah.

"AM dan P eksekutor (pemetik), RF sebagai joki, dan IM penadah," kata Putra kepada wartawan, Minggu (15/1/2023). Komplotan ini sangat lihai dalam menjalani aksinya karena hanya memerlukan waktu tak kurang dari satu menit untuk mencuri motor.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto menambahkan, para pelaku merupakan spesialis curanmor yang beraksi lebih dari 11 kali di Jakarta Barat. Baca: Terekam CCTV, Pasangan Sejoli Ini Gasak Motor di Bekasi

Dalam melakukan aksinya, mereka mengincar waktu saat subuh ketika para korban tengah terlelap tidur. "Jadi mereka ini beraksi saat subuh dan sering membawa alat kunci letter T untuk membobol kontak motor," ujar Rizki.

Adapun aksi pelaku terungkap setelah pihak kepolisian mendapati laporan warga yang kehilangan sepeda motor di depan toko kawasan Angke, Tambora pada Rabu, 11 Januari 2023 pukul 05.45 WIB.

Selanjutnya, pihak kepolisian menyelidiki keberadaan pelaku dengan menyisir CCTV di sekitar lokasi tersebut. "Kami menemukan sepeda motor milik korban di Pos RW 01, Kapuk Cengkareng, dibawa oleh salah satu pelaku berinisial IM," tuturnya.

Dari penangkapan terhadap IM, polisi kemudian mengembangan kasus ini dan mendapat informasi bahwa empat kawan pelaku tengah berada di wilayah Muncang, Lebak, Banten. "Satu lagi berinsial K (eksekutor) masih dalam pengejaran," ucapnya.

Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga motor honda beat yang diduga hasil curian, kunci letter T yang digunakan pelaku untuk beraksi, dan pakaian yang dikenakan para pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Kondisi Terkini Haji...
Kondisi Terkini Haji Bolot, Sudah Dipindah ke Ruang Rawat Inap dan Mulai Pulih
Iran Nyatakan Menang...
Iran Nyatakan Menang Perang Melawan AS dan Israel
Berita Terkini
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved