Hindari Dampak Negatif, Menko PMK Ajak Semua Pihak Cegah Perkawinan Anak

Senin, 16 Januari 2023 - 00:51 WIB
loading...
Hindari Dampak Negatif, Menko PMK Ajak Semua Pihak Cegah Perkawinan Anak
Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengatakan, orang tua memiliki peran yang sangat besar dalam upaya mencegah perkawinan usia dini. Foto dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tren pernikahan usia dini kian meningkat. Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengatakan, orang tua memiliki peran yang sangat besar dalam upaya mencegah perkawinan usia dini.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengajak semua pihak khususnya para orang tua untuk mencegah perkawinan anak guna menghindari berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan.



"Sebagaimana diketahui bahwa perkawinan anak dikhawatirkan membawa dampak negatif seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, kasus stunting atau kekerdilan pada anak yang nantinya dilahirkan hingga munculnya keluarga miskin baru," kata Muhadjir, Minggu (15/1/2023).

Menko PMK menambahkan, suatu perkawinan membutuhkan adanya kesiapan guna mewujudkan rumah tangga yang harmonis, baik kesiapan lahir maupun batin. Dia menilai, perkawinan anak dapat dikatakan jauh dari kesiapan.

"Misalkan kondisi fisik seorang perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun dikhawatirkan kondisi fisiknya belum siap melahirkan dan menjadi ibu. Melahirkan usia muda juga dikhawatirkan mengancam jiwa ibu dan juga bayi," katanya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri mengatakan, perkawinan anak dapat dicegah melalui pendampingan orang tua terhadap anak-anaknya.

Femmy menjelaskan bahwa orang tua dapat mengedukasi anak-anak mereka mengenai berbagai dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari perkawinan anak.

"Orang tua juga bisa memberikan pengertian kepada anak-anak mereka mengenai bahaya pergaulan bebas saat ini dan mendampingi anak-anak mereka agar terhindar dari pergaulan bebas," kata Femmy, Minggu (15/1/2023).

Selain orang tua, kata dia, peran aktif dari satuan pendidikan juga dapat berkontribusi positif bagi upaya mencegah terjadinya perkawinan anak.

Perhatian dari satuan pendidikan melalui guru di sekolah, kata dia, sangat diperlukan melalui edukasi tentang bahayanya perkawinan anak.

"Sekolah dan orang tua harus punya 'bahasa' yang sama supaya anak-anak memahami apa yang disampaikan kepada mereka terkait risiko pernikahan dini," katanya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)