Hindari Dampak Negatif, Menko PMK Ajak Semua Pihak Cegah Perkawinan Anak
Senin, 16 Januari 2023 - 00:51 WIB
loading...
Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengatakan, orang tua memiliki peran yang sangat besar dalam upaya mencegah perkawinan usia dini. Foto dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tren pernikahan usia dini kian meningkat. Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengatakan, orang tua memiliki peran yang sangat besar dalam upaya mencegah perkawinan usia dini.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengajak semua pihak khususnya para orang tua untuk mencegah perkawinan anak guna menghindari berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Baca juga: Menko PMK Sebut Pernikahan Dini Berpotensi Lahirkan Rumah Tangga Miskin Baru
"Sebagaimana diketahui bahwa perkawinan anak dikhawatirkan membawa dampak negatif seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, kasus stunting atau kekerdilan pada anak yang nantinya dilahirkan hingga munculnya keluarga miskin baru," kata Muhadjir, Minggu (15/1/2023).
Menko PMK menambahkan, suatu perkawinan membutuhkan adanya kesiapan guna mewujudkan rumah tangga yang harmonis, baik kesiapan lahir maupun batin. Dia menilai, perkawinan anak dapat dikatakan jauh dari kesiapan.
"Misalkan kondisi fisik seorang perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun dikhawatirkan kondisi fisiknya belum siap melahirkan dan menjadi ibu. Melahirkan usia muda juga dikhawatirkan mengancam jiwa ibu dan juga bayi," katanya.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri mengatakan, perkawinan anak dapat dicegah melalui pendampingan orang tua terhadap anak-anaknya.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengajak semua pihak khususnya para orang tua untuk mencegah perkawinan anak guna menghindari berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Baca juga: Menko PMK Sebut Pernikahan Dini Berpotensi Lahirkan Rumah Tangga Miskin Baru
"Sebagaimana diketahui bahwa perkawinan anak dikhawatirkan membawa dampak negatif seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, kasus stunting atau kekerdilan pada anak yang nantinya dilahirkan hingga munculnya keluarga miskin baru," kata Muhadjir, Minggu (15/1/2023).
Menko PMK menambahkan, suatu perkawinan membutuhkan adanya kesiapan guna mewujudkan rumah tangga yang harmonis, baik kesiapan lahir maupun batin. Dia menilai, perkawinan anak dapat dikatakan jauh dari kesiapan.
"Misalkan kondisi fisik seorang perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun dikhawatirkan kondisi fisiknya belum siap melahirkan dan menjadi ibu. Melahirkan usia muda juga dikhawatirkan mengancam jiwa ibu dan juga bayi," katanya.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri mengatakan, perkawinan anak dapat dicegah melalui pendampingan orang tua terhadap anak-anaknya.
Lihat Juga :