Bukan Diserang OTK, Pelayan Warung di Cibinong Ini Ternyata Luka Bacokan karena Tawuran
Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:11 WIB
loading...
Seorang pelayan warkop di Cibinong sempat mengaku dibacok oleh orang tak dikenal. Namun, setelah polisi melakukan pemeriksaan diketahui kalau pelayan itu terlibat tawuran. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Kasus penganiayaan terhadap pelayan warung kopi berinisial AS (22), di sekitaran Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, terungkap. Rupanya, pemuda tersebut bukan diserang orang tidak kenal (OTK) melainkan terlibat tawuran .
"Perkara tersebut bukanlah pembegalan. Namun yang bersangkutan sudah janjian untuk tawuran pada malam harinya kemudian dilaksanakan dini harinya," kata Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023). Baca juga: Diserang OTK, Pelayan Warkop di Cibinong Alami Sejumlah Luka Bacokan
Kata dia, dalam kejadian itu korban mengalami luka pada jari kelingking, pipi, dan leher sebelah kanan. Polisi pun telah mengamakan seorang pelaku pembacokan berinisial DS berusia 17 tahun.
"Kami telah berhasil menangkap pelaku yang telah melakukan pembacokan terhadap pipi korban dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Bogor, (dijerat) Pasal 351 Ayat 2 ancaman pidana lima tahun," ungkapnya.
"Perkara tersebut bukanlah pembegalan. Namun yang bersangkutan sudah janjian untuk tawuran pada malam harinya kemudian dilaksanakan dini harinya," kata Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023). Baca juga: Diserang OTK, Pelayan Warkop di Cibinong Alami Sejumlah Luka Bacokan
Kata dia, dalam kejadian itu korban mengalami luka pada jari kelingking, pipi, dan leher sebelah kanan. Polisi pun telah mengamakan seorang pelaku pembacokan berinisial DS berusia 17 tahun.
"Kami telah berhasil menangkap pelaku yang telah melakukan pembacokan terhadap pipi korban dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Bogor, (dijerat) Pasal 351 Ayat 2 ancaman pidana lima tahun," ungkapnya.
Lihat Juga :