Pedagang dan Pembeli di Pasar Gowa Wajib Pakai Masker
Selasa, 14 April 2020 - 11:32 WIB
loading...
Kondisi Pasar Minasa Maupa di Gowa sepi pengunjung di masa pandemi virus corona. Foto/SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian mewajibkan para pedagang dan pembeli di pasar untuk memakai masker. Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran virus corona alias covid-19. Kebijakan itu sudah diterapkan, seperti yang dilakukan pengelola Pasar Induk Minasa Maupa.
Kepala Pengelola Pasar Induk Minasa Maupa, Zainuddin Langke, menyebut aturan ketat yang kini dijalankan demi kebaikan bersama. Pihaknya tidak akan mengizinkan pembeli atau pengunjung pasar memasuki area pasar bila tidak menggunakan masker. Begitu pula para pedagang tidak diberikan izin bongkar muat barang jika tidak menggunakan masker.
"Hari ini kita sweeping jalan masuk pasar. Kita periksa pengunjung yang datang, baik itu pedagang maupun pembeli. Kalau tidak pakai masker maka kita larang masuk di pasar," kata Zainuddin, Selasa (14/4/2020).
Menurut dia, pemeriksaan ini sebagai langkah memperketat upaya pencegahan penularan covid-19 di tempat keramaian, khususnya pasar. "Selain melakukan pemeriksaan di jalan masuk, setiap pagi, sore dan malam kita juga rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan pedagang dan pembeli tetap menggunakan masker," terangnya.
Langkah pemeriksaan ini diakuinya menindaklanjuti surat edaran dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Gowa. Dalam surat edaran itu, diwajibkan pedagang dan pembeli harus memakai masker selama beraktivitas di pasar.
Kepala Pengelola Pasar Induk Minasa Maupa, Zainuddin Langke, menyebut aturan ketat yang kini dijalankan demi kebaikan bersama. Pihaknya tidak akan mengizinkan pembeli atau pengunjung pasar memasuki area pasar bila tidak menggunakan masker. Begitu pula para pedagang tidak diberikan izin bongkar muat barang jika tidak menggunakan masker.
"Hari ini kita sweeping jalan masuk pasar. Kita periksa pengunjung yang datang, baik itu pedagang maupun pembeli. Kalau tidak pakai masker maka kita larang masuk di pasar," kata Zainuddin, Selasa (14/4/2020).
Menurut dia, pemeriksaan ini sebagai langkah memperketat upaya pencegahan penularan covid-19 di tempat keramaian, khususnya pasar. "Selain melakukan pemeriksaan di jalan masuk, setiap pagi, sore dan malam kita juga rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan pedagang dan pembeli tetap menggunakan masker," terangnya.
Langkah pemeriksaan ini diakuinya menindaklanjuti surat edaran dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Gowa. Dalam surat edaran itu, diwajibkan pedagang dan pembeli harus memakai masker selama beraktivitas di pasar.
Lihat Juga :