Kokain Senilai Rp62 Miliar di Anambas Dimusnahkan dalam Rebusan Air Aki
loading...
A
A
A
ANAMBAS - Kokain sebanyak 8,83 kilogram, senilai Rp62 miliar dimusnahkan dengan cara direbus air aki. Kokain tidak bertuan ini, ditemukan di dalam hutan Pulau Jemaha, Kepulauan Riau.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, setelah dihancurkan kokain itu dibuang ke dalam lubang galian.
"Barang bukti yang dimusnahkan diperoleh dari temuan masyarakat di hutan Teluk Simas, Pulau Jemaja. Saat ditemukan, kokain ini terbungkus plastik berbendera Israel," katanya, Jumat (13/1/2023).
Dilanjutkan dia, kokain ini diduga bagian dari narkoba yang ditemukan pada Juli 2022 seberat 48,5 kilogram.
"Ada kesamaan dalam bungkusan dan kode yang kami temukan pada kemasan sebelumnya. Diduga, kokain ini merupakan bagian dari pengiriman yang sebelumnya," tukasnya.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, setelah dihancurkan kokain itu dibuang ke dalam lubang galian.
"Barang bukti yang dimusnahkan diperoleh dari temuan masyarakat di hutan Teluk Simas, Pulau Jemaja. Saat ditemukan, kokain ini terbungkus plastik berbendera Israel," katanya, Jumat (13/1/2023).
Dilanjutkan dia, kokain ini diduga bagian dari narkoba yang ditemukan pada Juli 2022 seberat 48,5 kilogram.
"Ada kesamaan dalam bungkusan dan kode yang kami temukan pada kemasan sebelumnya. Diduga, kokain ini merupakan bagian dari pengiriman yang sebelumnya," tukasnya.
(san)