Polisi Bongkar Perdagangan Orang di Apartemen, 3 Korban Masih di Bawah Umur
Kamis, 12 Januari 2023 - 22:21 WIB
loading...
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin merilis sejumlah kasus yang berhasil dibongkarnya. Foto: Dok/MPI
A
A
A
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Pusat membongkar kasus perdagangan orang di salah satu apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial ( PSK ).
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya mendapatkan enam korban dalam kasus ini. Tiga di antaranya, kata dia, masih di bawah umur. Hal ini, diketahui setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban yakni FMA, wanita asal Bengkulu.
"Ada enam orang korban, tiga orang korban di antaranya masih di bawah umur," ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023). Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Apartemen Jakpus, 4 Orang Ditangkap
Komarudin menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota keluarga korban yang dijual oleh pelaku melapor ke pihak kepolisian.
"Kami cek TKP di Apartemen GP di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian, kami telah ungkap tiga pelaku yang sudah berpindah ke apartemen di wilayah Lippo Karawaci bersama lima orang korban lainnya," imbuhnya.
Alhasil, kata Komarudin, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka berinisial RD, RDY, PJ, dan SPW. "Total ada empat orang tersangka. Dua orang tersangka di antaranya merupakan pasangan suami istri," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Komarudin, mereka mengimingi para korban dengan gaji mencapai Rp20 juta per bulan. "Modus yang dilakukan oleh para pelaku, berawal dari pelaku RDY seorang wanita yang menawarkan pekerjaan melalui sosial media. Kemudian direspons oleh korban FMA. Di mana dalam informasi di sosial media, para korban akan dipekerjakan di sebuah hotel," ungkapnya.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya mendapatkan enam korban dalam kasus ini. Tiga di antaranya, kata dia, masih di bawah umur. Hal ini, diketahui setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban yakni FMA, wanita asal Bengkulu.
"Ada enam orang korban, tiga orang korban di antaranya masih di bawah umur," ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023). Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Apartemen Jakpus, 4 Orang Ditangkap
Komarudin menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota keluarga korban yang dijual oleh pelaku melapor ke pihak kepolisian.
"Kami cek TKP di Apartemen GP di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian, kami telah ungkap tiga pelaku yang sudah berpindah ke apartemen di wilayah Lippo Karawaci bersama lima orang korban lainnya," imbuhnya.
Alhasil, kata Komarudin, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka berinisial RD, RDY, PJ, dan SPW. "Total ada empat orang tersangka. Dua orang tersangka di antaranya merupakan pasangan suami istri," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Komarudin, mereka mengimingi para korban dengan gaji mencapai Rp20 juta per bulan. "Modus yang dilakukan oleh para pelaku, berawal dari pelaku RDY seorang wanita yang menawarkan pekerjaan melalui sosial media. Kemudian direspons oleh korban FMA. Di mana dalam informasi di sosial media, para korban akan dipekerjakan di sebuah hotel," ungkapnya.
Lihat Juga :