40 Tahun Dilalui Perusahaan dan Warga, Jalan Dahwa Jatiuwung Diklaim Ahli Waris
Kamis, 12 Januari 2023 - 19:10 WIB
loading...
A
A
A
GM General Affair PT Gajah Tunggal Ismail menuturkan 40 tahun lalu perusahaan mau membeli lahan di kawasan tersebut karena sudah ada jalan yang lebar dan bisa dilalui truk kontainer secara papasan. “Namun, pada tahun 2017 tiba-tiba ada pihak mengaku sebagai ahli yang mengklaim jalan itu sebagai miliknya. Dan sempat melakukan pemagaran jalan sehingga Pemkot Tangerang kemudian membongkar paksa tembok tersebut,” ujar Ismail.
PT Gajah Tunggal dan beberapa perusahaan lalu melaporkan hal ini ke Polres Metro Tangerang Kota. “Kami merasa penembokan jalan sebagai pelanggaran dan perbuatan melawan hukum serta penghalangan jalan sekaligus mengganggu ketertiban umum, maka kami melaporkan penembokan jalan tersebut ke polisi. Kami berharap polisi menyelesaikan persoalan ini secara adil,” katanya.
Hal senada disampaikan pengacara PT Anugerah, Genesius. Menurutnya, pada dasarnya perusahaan dan masyarakat berharap keadilan dari BPN dan Polres Metro Tangerang Kota dapat menunjukkan antara lahan kosong milik ahli waris dan tanah yang merupakan peruntukkan bagi jalan sehingga persoalan menjadi jelas.
Sementara itu, pengacara pemilik lahan Robi Kumpul Lubis mengatakan, pengukuran ini atas permintaan penyidik Polres Metro Tangerang Kota. “Mereka melakukan penyelidikan. Mudah-mudahan dengan pengukuran ini menjadi jelas sehingga pihak perusahaan dan ahli waris dapat win-win solution dalam perkara ini,” ujarnya.
PT Gajah Tunggal dan beberapa perusahaan lalu melaporkan hal ini ke Polres Metro Tangerang Kota. “Kami merasa penembokan jalan sebagai pelanggaran dan perbuatan melawan hukum serta penghalangan jalan sekaligus mengganggu ketertiban umum, maka kami melaporkan penembokan jalan tersebut ke polisi. Kami berharap polisi menyelesaikan persoalan ini secara adil,” katanya.
Hal senada disampaikan pengacara PT Anugerah, Genesius. Menurutnya, pada dasarnya perusahaan dan masyarakat berharap keadilan dari BPN dan Polres Metro Tangerang Kota dapat menunjukkan antara lahan kosong milik ahli waris dan tanah yang merupakan peruntukkan bagi jalan sehingga persoalan menjadi jelas.
Sementara itu, pengacara pemilik lahan Robi Kumpul Lubis mengatakan, pengukuran ini atas permintaan penyidik Polres Metro Tangerang Kota. “Mereka melakukan penyelidikan. Mudah-mudahan dengan pengukuran ini menjadi jelas sehingga pihak perusahaan dan ahli waris dapat win-win solution dalam perkara ini,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :