Ditangkap di Apartemen Cempaka Putih, Revaldo Positif Amfetamin
Kamis, 12 Januari 2023 - 18:52 WIB
loading...
Saat menangkap aktor Revaldo, polisi melakukan tes urine ternyata hasilnya Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol. Foto: Instagram
A
A
A
JAKARTA - Saat menangkap aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo, polisi melakukan tes urine ternyata hasilnya Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol. Revaldo ditangkap di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
"Di lokasi tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen. Polisi melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, serta tetrahidrokanabinol atau psikotropika yang merupakan senyawa utama ganja ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (12/1/2023).
Berdasarkan hasil tes urine tersebut polisi melakukan pendalaman di apartemen kawasan Jakarta Selatan. Polisi kemudian menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja seberat 0,84 gram, dan satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.
Baca juga: Hattrick! Aktor Revaldo Tiga Kali Ditangkap Gara-gara Narkoba
"Selain itu juga disita 2 butir pil ekstasi, 1 alat isap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sendok sabu," tambahnya.
Revaldo mengaku sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan, ganja didapat dari Guntur.
Penangkapan Revaldo berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2023.
Revaldo dan barang bukti diamankan ke Polda Metro Jaya. Revaldo ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.
"Di lokasi tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen. Polisi melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, serta tetrahidrokanabinol atau psikotropika yang merupakan senyawa utama ganja ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (12/1/2023).
Berdasarkan hasil tes urine tersebut polisi melakukan pendalaman di apartemen kawasan Jakarta Selatan. Polisi kemudian menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja seberat 0,84 gram, dan satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.
Baca juga: Hattrick! Aktor Revaldo Tiga Kali Ditangkap Gara-gara Narkoba
"Selain itu juga disita 2 butir pil ekstasi, 1 alat isap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sendok sabu," tambahnya.
Revaldo mengaku sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan, ganja didapat dari Guntur.
Penangkapan Revaldo berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2023.
Revaldo dan barang bukti diamankan ke Polda Metro Jaya. Revaldo ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.
Lihat Juga :