Polisi Buru Herdiansyah Pelaku Penculikan Bocah 4 Tahun, Ditetapkan Jadi DPO

Kamis, 12 Januari 2023 - 10:03 WIB
loading...
Polisi Buru Herdiansyah...
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro menunjukkan foto pelaku penculikan, Herdiansyah (HA) yang telah ditetapkan masuk DPO atau buronan. Foto/iNews TV/Iskandar Nasution
A A A
SERANG - Sepuluh hari berlalu bocah berinisial AS (4) warga Cilegon, Banten yang diculik dan hingga kini belum ditemukan. Polisi terus memburu keberadaan Herdiansyah (HA) yang diduga menculik AS dan menetapnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Keluarga korban sudah melakukan pencarian secara mandiri ke Jakarta, Tangerang, Rangkasbitung, Lebak, Banten. Kepolisian sejak 10 Januari 2023 telah menyatakan Herdiansyah (32) sebagai daftar pencarian orang (DPO).


Fokus pencarian oleh keluarga dilakukan di wilayah terminal dan tempat keramaian yang biasa menjadi sarang pemulung dan pengemis jalanan. Pihak keluarga korban menempelkan selebaran informasi hilangnya anak kedua dari tiga bersaudara itu.

Sementara Kepolisian meminta masyarakat turut membantu pihak kepolisian untuk melaporkan jika menemukan orang seperti yang ada di dalam foto tersebut.

"HA kini berstatus daftar pencarian orang. Sudah disebar ke seluruh Polda Se-Indonesia," kata Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, Kamis(12/1/2022).



Nirayana Syahrupina, ibu korban mengaku sudah berupaya mencari keberadaan anaknya tersebut hingga ke beberapa daerah sejak diculik pada Senin (2/1/2023) lalu. Keluarga sudah menjual seluruh harta benda untuk dijadikan modal menyewa sepeda motor dan mobil untuk mencari korban.



Pihak keluarga berharap pelaku segera mengembalikan anak mereka. Selama ini pelaku penculikan sudah dianggap sebagai keluarga sendiri meski sudah 10 tahun lamanya tidak bertemu.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3002 seconds (0.1#10.140)