Kerap Beraksi di Kota Tua, Spesialis Pencongkel Mesin ATM Ditangkap Polisi
Rabu, 11 Januari 2023 - 18:10 WIB
loading...
Salah seorang pencongkel ATM yang basa beraksi di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Polsek Taman Sari menangkap dua pencongkel mesin Anjungan Tunai Mandiri ( ATM ) berinisial AS (49) dan AB (54). Pelaku diketahui sering melakukan aksinya di kawasan Kota Tua , Taman Sari, Jakarta Barat.
"Mereka merupakan spesialis, modus pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kawat dan obeng. Sudah berulang kali melancarkan aksinya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023). Baca juga: Beraksi di Kompleks Kostrad, Lima Pembobol ATM Diringkus
Yonky menjelaskan, modus pelaku berpura-pura melakukan transaksi di mesin ATM. Para pelaku juga memiliki peran yang berbeda-beda dalam beraksi.
"Pelaku ada yang bertindak untuk mengalihkan perhatian dengan berpura-pura bertransaksi di mesin lain. Sedangkan pelaku lainnya bertindak dengan mencongkel bagian mesin dengan obeng dan memasukkan kawat," kata Yonky.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui sebelumnya, aksi mereka tepergok setelah petugas keamanan mencurigai gerak-gerik pelaku. Pelaku datang menggunakan kendaraan mobil jenis Honda Brio dan masuk ke ruang mesin ATM.
"Mereka merupakan spesialis, modus pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kawat dan obeng. Sudah berulang kali melancarkan aksinya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023). Baca juga: Beraksi di Kompleks Kostrad, Lima Pembobol ATM Diringkus
Yonky menjelaskan, modus pelaku berpura-pura melakukan transaksi di mesin ATM. Para pelaku juga memiliki peran yang berbeda-beda dalam beraksi.
"Pelaku ada yang bertindak untuk mengalihkan perhatian dengan berpura-pura bertransaksi di mesin lain. Sedangkan pelaku lainnya bertindak dengan mencongkel bagian mesin dengan obeng dan memasukkan kawat," kata Yonky.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui sebelumnya, aksi mereka tepergok setelah petugas keamanan mencurigai gerak-gerik pelaku. Pelaku datang menggunakan kendaraan mobil jenis Honda Brio dan masuk ke ruang mesin ATM.
Lihat Juga :