Tangan Kapolres Kepulauan Anambas Bergetar saat Coret Foto Anggota Polisi yang Terjerat Narkoba
Rabu, 11 Januari 2023 - 17:19 WIB
loading...
Personel Polres Kepulauan Anambas, diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat indisipliner dan terlibat penyalahgunaan narkoba. Foto/iNews TV/Alfie Al Rasyid
A
A
A
KEPULAUAN ANAMBAS - Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mencoret foto seorang anggota polisi saat upacara di halaman Polres Kepulauan Anambas, Rabu (11/1/2023). Tangan perwira menengah Polri tersebut, nampak bergetar saat memegang spidol untuk menggoreskan tanda silang di foto anggota polisi yang terjerat narkoba.
Baca juga: Bolos Kerja 3 Bulan Berturut-turut, 2 Anggota Polres Sikka Dipecat Tidak Hormat
Pencoretan foto anggota polisi tersebut, sebagai tanda simbolik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) salah satu anggota Polres Kepulauan Anambas. Anggota polisi yang diketahui berinisial Brika Mar tersebut, dipecat setelah kedapatan terlibat penyalahgunaan narkoba dan melakukan tindakan indisipliner.
Upacara PTDH untuk Bripka Mar, digelar di halaman Polres Kepulauan Anambas, dan diikuti oleh seluruh personel Polres Kepulauan Anambas. "PTDH personel Polres Kepulauan Anambas ini, sangat disayangkan. Tetapi, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir, maka dilakukan sidang komisi kode etik yang kemudian terbit surat PTDH," tegas Syafrudin.
Baca juga: Kutukan Keris Sakti Mpu Gandring Meminta Tumbal 3 Nyawa Raja Singasari
Lebih lanjut Syafurdin menegaskan, langkah tegas dengan melakukan PTDH terhadap anggota polisi yang terlibat kasus narkoba dan indisipliner tersebut, merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota Polri.
![Tangan Kapolres Kepulauan Anambas Bergetar saat Coret Foto Anggota Polisi yang Terjerat Narkoba]()
Baca juga: Dalami Kasus KDRT yang Menimpa Venna Melinda, Polda Jatim Olah TKP di Hotel
"Selain memberikan penghargaan kepada anggota polisi yang berprestasi, Polri juga memberikan sanksi tegas kepada anggota polisi yang melanggar disiplin. Upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian, sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri," pungkas Syafurdin.
Baca juga: Bolos Kerja 3 Bulan Berturut-turut, 2 Anggota Polres Sikka Dipecat Tidak Hormat
Pencoretan foto anggota polisi tersebut, sebagai tanda simbolik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) salah satu anggota Polres Kepulauan Anambas. Anggota polisi yang diketahui berinisial Brika Mar tersebut, dipecat setelah kedapatan terlibat penyalahgunaan narkoba dan melakukan tindakan indisipliner.
Upacara PTDH untuk Bripka Mar, digelar di halaman Polres Kepulauan Anambas, dan diikuti oleh seluruh personel Polres Kepulauan Anambas. "PTDH personel Polres Kepulauan Anambas ini, sangat disayangkan. Tetapi, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir, maka dilakukan sidang komisi kode etik yang kemudian terbit surat PTDH," tegas Syafrudin.
Baca juga: Kutukan Keris Sakti Mpu Gandring Meminta Tumbal 3 Nyawa Raja Singasari
Lebih lanjut Syafurdin menegaskan, langkah tegas dengan melakukan PTDH terhadap anggota polisi yang terlibat kasus narkoba dan indisipliner tersebut, merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota Polri.

Baca juga: Dalami Kasus KDRT yang Menimpa Venna Melinda, Polda Jatim Olah TKP di Hotel
"Selain memberikan penghargaan kepada anggota polisi yang berprestasi, Polri juga memberikan sanksi tegas kepada anggota polisi yang melanggar disiplin. Upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian, sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri," pungkas Syafurdin.
(eyt)
Lihat Juga :