Parkir di Trotoar, Puluhan Mobil Diderek Petugas di Jakarta Pusat
Rabu, 11 Januari 2023 - 14:01 WIB
loading...
Parkir di trotoar, sejumlah kendaraan roda empat diderek petugas di kawasan Kemayoran. Pemilik kendaraan dikenakan sanksi denda Rp500.000 per hari. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Parkir di trotoar, sejumlah kendaraan roda empat diderek petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat di kawasan Kemayoran.Pemilik kendaraan dikenakan sanksi denda Rp500.000 per hari.
Petugas pengendali derek Sudinhub Jakpus Juni Harto Marbun mengatakan, kendaraan tersebut diderek lantaran parkir sembarangan. Keberadaan kendaraan tersebut juga menganggu pejalan kaki.
Baca juga: Parkir Sembarangan, Ratusan Motor Terjaring Razia Cabut Pentil di Kalideres
"Kendaraan yang kita derek ini karena memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Pasalnya trotoar ini diperuntukkan bagi pejalan kaki," ujar Juni, Rabu (11/1/2023).
Semua kendaraan yang terjaring razia parkir liar selanjutnya dibawa ke IRTI Monas. Selama belum ditebus, pengemudi ataupun pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.00 per hari.
Petugas pengendali derek Sudinhub Jakpus Juni Harto Marbun mengatakan, kendaraan tersebut diderek lantaran parkir sembarangan. Keberadaan kendaraan tersebut juga menganggu pejalan kaki.
Baca juga: Parkir Sembarangan, Ratusan Motor Terjaring Razia Cabut Pentil di Kalideres
"Kendaraan yang kita derek ini karena memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Pasalnya trotoar ini diperuntukkan bagi pejalan kaki," ujar Juni, Rabu (11/1/2023).
Semua kendaraan yang terjaring razia parkir liar selanjutnya dibawa ke IRTI Monas. Selama belum ditebus, pengemudi ataupun pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.00 per hari.
Lihat Juga :