Mengenal Electronic Road Pricing, Sistem Jalan Berbayar Elektronik yang Bakal Diterapkan di Jakarta

Rabu, 11 Januari 2023 - 13:26 WIB
loading...
Mengenal Electronic...
Penerapan ERP disebut akan segera dilakukan di beberapa ruas jalan protokol Ibu Kota. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Penerapan Electronic Road Pricing atau ERP disebut akan segera dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di beberapa ruas jalan protokol Ibu Kota.

Sebelumnya, kebijakan ERP ini sejatinya masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang ditetapkan Anies Baswedan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga : Masih Tahap Pembahasan, Dishub DKI Targetkan Kebijakan ERP Selesai Tahun Ini

Lantas, apa sebenarnya sistem Electronic Road Pricing atau ERP ini?

Mengutip informasi dari modul berjudul “Definisi, Tujuan, dan Manfaat ERP” yang diterbitkan Dishub DKI Jakarta, ERP sendiri merupakan akronim dari Electronic Road Pricing atau biasa dikenal juga dengan Congestion Charging.

Pada pengertiannya, ERP ini merupakan metode pengendalian lalu lintas yang ditujukan guna mengurangi penggunaan jalan yang dianggap melebihi kapasitas. Intinya, digunakan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan.

Untuk lebih jelasnya, ERP ini adalah sistem jalan berbayar yang diterapkan secara elektronik. Dalam penggunaannya, biasanya sistem ERP ini diterapkan pada ruas jalan yang padat untuk nantinya dikenakan tarif progresif.

Baca juga : DKI Usulkan Tarif Jalan Berbayar Mulai Rp5.000-Rp19.900

Dalam riwayatnya, sistem ERP ini disebut telah sukses diterapkan di negara-negara lain yang awalnya memiliki masalah serupa, yakni terkait kepadatan pengguna jalan. Negara tersebut di antaranya adalah Singapura, Swedia, hingga Inggris.

Pada penentuan tarifnya sendiri, biasanya di jam-jam sibuk dan padat kendaraan, tarif yang diberlakukan akan lebih tinggi dibandingkan jam-jam biasa.

Terbaru, wacana penerapan ERP oleh Dishub DKI Jakarta telah mendapat dukungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ditargetkan penerapan ERP ini untuk sekitar 25 jalan di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut bahwa aturan Electronic Road Pricing ini sama dengan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap, yakni bertujuan mengatur volume kendaraan di Ibu Kota.

Sementara, Dishub DKI Jakarta sendiri mengusulkan tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.900 untuk sekali melintas. Kemudian, untuk waktunya sendiri direncanakan berlaku setiap hari pukul 05.00 - 22.00 WIB.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ruang Layanan Terpadu...
Ruang Layanan Terpadu Jadi Tren Baru untuk Pengalaman Konsumen Modern
Transformasi Belanja...
Transformasi Belanja Elektronik Kian Modern
Pelaku Usaha Dukung...
Pelaku Usaha Dukung Penindakan Tegas Penyalahgunaan Rokok Elektronik
Rekomendasi
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved