Tiba di Kejari Jakbar, Teddy Minahasa: Saya Sehat
Rabu, 11 Januari 2023 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan.
Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil 5 kg diganti dengan tawas. Dari pengungkapan kasus ini, sebanyark 3,3 kg sudah diamankan dan 1,7 kg sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.
Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil 5 kg diganti dengan tawas. Dari pengungkapan kasus ini, sebanyark 3,3 kg sudah diamankan dan 1,7 kg sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.
Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
(hab)
Lihat Juga :