Dibawa ke Kejari Jakarta Barat, Teddy Minahasa Dikawal Propam Polri
Rabu, 11 Januari 2023 - 12:54 WIB
loading...
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat keluar dari Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya .Foto/MPI/Erfan Maaruf
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya membawa Irjen Pol Teddy Minahasa ke Kejari Jakarta Barat. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini mendapat pengawalan ketat dari Propam Polri.
Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka lain dilimpahkan setelah berkas kasus narkoba dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa.
Pantauan di lokasi Teddy Minahasa keluar dari gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat.
Teddy mengenakan baju batik lengan panjang lengkap dengan baju tahanan berwarna oranye. Dia tidak mengenakan peci yang digunakan saat pertama kali masuk tahanan.
Teddy langsung digiring masuk ke mobil tahanan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. Teddy Minahasa dikawal ketat oleh sejumlah polisi termasuk Propam Polri juga ikut mengawal pelimpahan Teddy Minahasa ini.
"Alhamdulillah," kata Teddy singkat saat ditanya kabarnya oleh awak media pada Rabu (11/1/2023). Baca: Akan Diserahkan ke Kejaksaan, Polisi Pastikan Kondisi Kesehatan Irjen Teddy Minahasa Baik
Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka lain dilimpahkan setelah berkas kasus narkoba dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa.
Pantauan di lokasi Teddy Minahasa keluar dari gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat.
Teddy mengenakan baju batik lengan panjang lengkap dengan baju tahanan berwarna oranye. Dia tidak mengenakan peci yang digunakan saat pertama kali masuk tahanan.
Teddy langsung digiring masuk ke mobil tahanan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. Teddy Minahasa dikawal ketat oleh sejumlah polisi termasuk Propam Polri juga ikut mengawal pelimpahan Teddy Minahasa ini.
"Alhamdulillah," kata Teddy singkat saat ditanya kabarnya oleh awak media pada Rabu (11/1/2023). Baca: Akan Diserahkan ke Kejaksaan, Polisi Pastikan Kondisi Kesehatan Irjen Teddy Minahasa Baik
Lihat Juga :