Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ini 7 Keringanan yang Diberikan Pemprov Riau
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberikan pengampunan denda pajak kendaraan . Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan melalui Pergub (peraturan gubernur) Riau.
"Mari manfaatkan penghapusan denda," kata Gubernur Riau,Syamsuar, Selasa (10/1/2023).
Dijelaskan Syamsuar, tidak hanya penghapusan denda pajak kendaraan saja yang bisa dinikmati warga. Gubernur menegaskan secara keseluruhan ada tujuh berkah pajak daerah Riau khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 ini.
"Ada penghapusan denda sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Syamsuar.
Kemudian di dalam Pergub juga disebutkan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ).
"Lalu bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang, bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun, hanya bayar pokok pajak 3 tahun)," tukasnya.
Selanjutnya adalah diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah.
"Bebas pajak progresive. Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja. Saya mengucapkan terimakasih kepada para wajib pajak khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target," imbuhnya.
Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak.
“Ini sekaligus guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur Riau, tentang penghapusan denda pajak. Mari segera manfaatkan tujuh keringanan itu," harap mantan Bupati Siak itu.
Pergub pemutihan pajak kendaraan bermotor ini kemungkinan akan diberlakukan pada bulan depan.
"Mari manfaatkan penghapusan denda," kata Gubernur Riau,Syamsuar, Selasa (10/1/2023).
Dijelaskan Syamsuar, tidak hanya penghapusan denda pajak kendaraan saja yang bisa dinikmati warga. Gubernur menegaskan secara keseluruhan ada tujuh berkah pajak daerah Riau khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 ini.
"Ada penghapusan denda sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Syamsuar.
Kemudian di dalam Pergub juga disebutkan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ).
"Lalu bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang, bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun, hanya bayar pokok pajak 3 tahun)," tukasnya.
Selanjutnya adalah diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah.
"Bebas pajak progresive. Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja. Saya mengucapkan terimakasih kepada para wajib pajak khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target," imbuhnya.
Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak.
“Ini sekaligus guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur Riau, tentang penghapusan denda pajak. Mari segera manfaatkan tujuh keringanan itu," harap mantan Bupati Siak itu.
Pergub pemutihan pajak kendaraan bermotor ini kemungkinan akan diberlakukan pada bulan depan.
(nic)