Teka-Teki Apartemen Angela Korban Mutilasi Dikuasai Ecky Terkuak
Selasa, 10 Januari 2023 - 13:13 WIB
loading...
M Ecky Listiantho (34), tersangka mutilasi dengan korban Angela Hindriati Wahyuningsih (54) mengenakan baju tahanan. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Teka-teki kepemilikan apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan milik Angela Hindriati Wahyuningsih (54) korban mutilasi dikuasai M Ecky Listiantho (34) terkuak. Ternyata apartemen itu dijual kepada Ecky pada 2019 dan telah dinyatakan sah. Hal itu tertera dalam dokumen dan diserahkan oleh pengadilan.
Ecky diketahui tersangka mutilasi Angela. Tubuh korban dipotong-potong kemudian dimasukkan ke 2 boks kontainer dan ditaruh di rumah kontrakan Ecky, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy menjelaskan alasan apartemen milik Angela berpindah tangan kepada Ecky. "Apartemen Angela dijual kepada Ecky pada 2019. Kemudian, Juni 2019 terjadi akad dan serah terima kunci apartemen," ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Ecky Mutilasi Angela dan Simpan di Kontrakan karena Takut Ketahuan Warga
Dia belum bisa menjelaskan secara terperinci berapa harga yang dibayarkan oleh Ecky maupun alasan Angela menjual apartemennya. Perpindahan kepemilikan apartemen dari Angela kepada Ecky telah disahkan oleh pengadilan pada Februari 2021.
"Februari 2021 hasil putusan pengadilan mengesahkan pemilik apartemen Taman Rasuna Said Tower 1 Nomor 33A adalah milik tersangka," kata Resa.
Diberitakan sebelumnya, kakak Angela, Turyono mengaku sempat bertemu Ecky pada tahun 2019. Pertemuan Turyono dan Ecky dalam rangka mencari keberadaan Angela yang hilang kontak.
"Ingin menanyakan keberadaan adik saya, tapi dia nggak mengakui. Katanya dia juga cari Angela nggak menemukan juga. Intinya dari situ tak ada petunjuk sama sekali," ujar Turyono, Jumat (6/1/2023).
Ecky diketahui tersangka mutilasi Angela. Tubuh korban dipotong-potong kemudian dimasukkan ke 2 boks kontainer dan ditaruh di rumah kontrakan Ecky, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy menjelaskan alasan apartemen milik Angela berpindah tangan kepada Ecky. "Apartemen Angela dijual kepada Ecky pada 2019. Kemudian, Juni 2019 terjadi akad dan serah terima kunci apartemen," ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Ecky Mutilasi Angela dan Simpan di Kontrakan karena Takut Ketahuan Warga
Dia belum bisa menjelaskan secara terperinci berapa harga yang dibayarkan oleh Ecky maupun alasan Angela menjual apartemennya. Perpindahan kepemilikan apartemen dari Angela kepada Ecky telah disahkan oleh pengadilan pada Februari 2021.
"Februari 2021 hasil putusan pengadilan mengesahkan pemilik apartemen Taman Rasuna Said Tower 1 Nomor 33A adalah milik tersangka," kata Resa.
Diberitakan sebelumnya, kakak Angela, Turyono mengaku sempat bertemu Ecky pada tahun 2019. Pertemuan Turyono dan Ecky dalam rangka mencari keberadaan Angela yang hilang kontak.
"Ingin menanyakan keberadaan adik saya, tapi dia nggak mengakui. Katanya dia juga cari Angela nggak menemukan juga. Intinya dari situ tak ada petunjuk sama sekali," ujar Turyono, Jumat (6/1/2023).
Lihat Juga :