Langgar Aturan, 50 Bangunan di Bantaran Kali Ciliwung Akan Ditertibkan
Selasa, 10 Januari 2023 - 01:50 WIB
loading...
Satpol PP Jakarta Timur telah memberikan surat peringatan kedua penertiban bangunan. Hal ini terkait bangunan yang berada di bantaran Kali Ciliwung. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur memberikan surat peringatan kedua penertiban bangunan. Hal ini terkait bangunan yang berada di bantaran Kali Ciliwung , Jalan IPN Kebon Nanas RT 09 RW 06, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penertiban bangunan dilakukan karena berdiri di dekat proyek Outlet Sodetan Kali Ciliwung . Selain itu rumah atau bangunan ini melanggar aturan.
"Kita sudah jelaskan, bahwa hari ini tidak ada penertiban hanya melaksanakan prosedur penyampaian SP 2," kata Budhy Novian saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023)
Baca juga: Tugas dan Kewenangan Satpol PP, Simak Penjelasannya
Adapun berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 50 kontrakan dan sembilan kios di area tersebut. Dalam penetapan ini Satpol-PP Jaktim dibantu Polres Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505/JT.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penertiban bangunan dilakukan karena berdiri di dekat proyek Outlet Sodetan Kali Ciliwung . Selain itu rumah atau bangunan ini melanggar aturan.
"Kita sudah jelaskan, bahwa hari ini tidak ada penertiban hanya melaksanakan prosedur penyampaian SP 2," kata Budhy Novian saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023)
Baca juga: Tugas dan Kewenangan Satpol PP, Simak Penjelasannya
Adapun berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 50 kontrakan dan sembilan kios di area tersebut. Dalam penetapan ini Satpol-PP Jaktim dibantu Polres Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505/JT.
Lihat Juga :