Rawan Keracunan, Warga Kepri Diimbau Tak Konsumsi Chiki Ngebul
loading...
A
A
A
BATAM - Warga Kepulauan Riau (Kepri) diminta tak mengkonsumsi makanan ringan es nitrogen atau chiki ngebul. Hal ini menyusul adanya kasus keracunan di beberapa daerah setelah mengkonsumsi makanan berasap mengandung nitrogen cair yang juga sering disebut ice smoke.
“Karena sudah ada korban di beberapa daerah, saya mengimbau warga, terutama para orang tua yang memiliki anak agar jangan dulu membeli makanan itu sampai ada perintah resmi dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kepri Muhammad Bisri, Senin (9/1) 2023.
Saat ini Dinas Kesehatan Kepri tengah melacak keberadaan makanan tersebut di kawasan Kepri.
“Sebagai bentuk pengawasan kami, terlebih dahulu kami perlu mencari tahu keberadaan makanan ini di Kepri. Apakah ada atau tidak,” katanya.
Seandainya ditemukan, maka pihaknya akan memberikan pemahaman dulu kepada pedagang tersebut agar jangan dulu menjual makanan tersebut sampai dinyatakan aman oleh pemerintah pusat.
Diketahui Pemprov Jabar melalui Dinas Kesehatan mengkaji kemungkinan melarang peredaran chiki ngebul usai jatuhnya sejumlah korban yang mengalami keracunan.
"Betul ya akan dikaji. Jadi nanti kalau dari Dinkes, kami akan memberikan suatu rekomendasi, usulan untuk penindakan. Apakah diperbolehkan atau segera disetop, tentu saja dengan adanya kasus yang berat ini, akan menjadi pertimbangan yang segera lah dijadikan suatu kebijakannya," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Jawa Barat, Ryan Bayusantika Rustandi di Bandung pada Jumat (6/1).
Ryan mengungkapkan, kasus tersebut diketahui terjadi di dua tempat yakni Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (15/11/2022) dan Kota Bekasi pada Rabu (21/12/2022).
Dipaparkan Ryan, di Kabupaten Tasikmalaya total ada 24 anak yang mengonsumsi chiki ngebul dan diduga mengalami keracunan di mana 16 anak tidak bergejala, 7 anak bergejala, dan 1 anak dilarikan ke rumah sakit.
"Jadi dari yang 24 (anak) itu, 7 di antaranya berubah gejalanya itu menjadi sakit perut dan pusing, itu diobservasi di Puskesmas," terang Ryan, Jumat (6/1/2023).
Ryan menyebut, perawatan anak yang dilarikan ke rumah sakit tak berlangsung lama. Anak itu langsung dipulangkan usai kondisinya dinyatakan sehat.
Di Kota Bekasi, tercatat ada 4 anak yang keracunan usai mengonsumsi chiki ngebul dan 1 anak di antaranya dilarikan ke RS Haji Jakarta Selatan karena mengalami peradangan dinding usus.
"Di Jabar baru dua kabupaten dan kota yang melaporkan, yang pertama Kabupaten Tasikmalaya dan kedua Kota Bekasi. Total ada 28 korban, itu dari 27 kabupaten kota," jelasnya.
Ryan juga mengatakan, anak-anak yang keracunan akibat mengonsumsi chiki ngebul rata-rata berusia 4 hingga 13 tahun atau berada pada jenjang TK hingga SMP.
"Yang di Tasikmalaya, juga sama usianya kecil-kecil. Yang mengonsumsi chiki ngebul, yang paling tuanya ada 13 tahun, sisanya di bawah 10 tahun," sebutnya.
Lebih lanjut Ryan mengatakan, berkaca pada peristiwa tersebut, pihaknya juga kini tengah mengkaji larangan peredaran chiki ngebul di Jabar.
Selain mengkaji kemungkinan larangan peredaran ciki ngebul, kata Ryan, pihaknya juga bakal terus menjalin koordinasi dengan Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap konsumsi chiki ngebul, khususnya bagi anak-anak.
"Bahwa kemungkinan makanan yang berhubungan dengan nitrogen cair ini ternyata membahayakan, untuk anak-anak terutama," katanya.
Ryan menambahkan, berdasarkan hasil pengamatan, anak yang bergejala berat hingga mengalami peradangan di bagian usus ternyata mengonsumsi bagian sisa cairan nitrogen yang terdapat pada chiki ngebul. Pihaknya berharap, masyarakat lebih berhati-hati karena makanan yang mengandung cairan nitrogen itu berbahaya bagi anak-anak.
"Yang berat itu karena sisa cairannya yang ada di kemasannya itu, dia konsumsi apalagi usianya baru 4 tahun kan, jadi sangat berat ternyata gejalanya ya, dampak dan akibat nitrogen cair khusus pada lambung anak," tandasnya.
Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) di kabupaten/kota untuk segera melapor jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap nitrogen yang terkenal dengan sebutan chiki ngebul.
Surat imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SR.01.07/III.5/154/2023 yang ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg Yuli Astuti Saripawan, M.Kes.
“Karena sudah ada korban di beberapa daerah, saya mengimbau warga, terutama para orang tua yang memiliki anak agar jangan dulu membeli makanan itu sampai ada perintah resmi dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kepri Muhammad Bisri, Senin (9/1) 2023.
Saat ini Dinas Kesehatan Kepri tengah melacak keberadaan makanan tersebut di kawasan Kepri.
“Sebagai bentuk pengawasan kami, terlebih dahulu kami perlu mencari tahu keberadaan makanan ini di Kepri. Apakah ada atau tidak,” katanya.
Seandainya ditemukan, maka pihaknya akan memberikan pemahaman dulu kepada pedagang tersebut agar jangan dulu menjual makanan tersebut sampai dinyatakan aman oleh pemerintah pusat.
Diketahui Pemprov Jabar melalui Dinas Kesehatan mengkaji kemungkinan melarang peredaran chiki ngebul usai jatuhnya sejumlah korban yang mengalami keracunan.
"Betul ya akan dikaji. Jadi nanti kalau dari Dinkes, kami akan memberikan suatu rekomendasi, usulan untuk penindakan. Apakah diperbolehkan atau segera disetop, tentu saja dengan adanya kasus yang berat ini, akan menjadi pertimbangan yang segera lah dijadikan suatu kebijakannya," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Jawa Barat, Ryan Bayusantika Rustandi di Bandung pada Jumat (6/1).
Ryan mengungkapkan, kasus tersebut diketahui terjadi di dua tempat yakni Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (15/11/2022) dan Kota Bekasi pada Rabu (21/12/2022).
Dipaparkan Ryan, di Kabupaten Tasikmalaya total ada 24 anak yang mengonsumsi chiki ngebul dan diduga mengalami keracunan di mana 16 anak tidak bergejala, 7 anak bergejala, dan 1 anak dilarikan ke rumah sakit.
"Jadi dari yang 24 (anak) itu, 7 di antaranya berubah gejalanya itu menjadi sakit perut dan pusing, itu diobservasi di Puskesmas," terang Ryan, Jumat (6/1/2023).
Ryan menyebut, perawatan anak yang dilarikan ke rumah sakit tak berlangsung lama. Anak itu langsung dipulangkan usai kondisinya dinyatakan sehat.
Di Kota Bekasi, tercatat ada 4 anak yang keracunan usai mengonsumsi chiki ngebul dan 1 anak di antaranya dilarikan ke RS Haji Jakarta Selatan karena mengalami peradangan dinding usus.
"Di Jabar baru dua kabupaten dan kota yang melaporkan, yang pertama Kabupaten Tasikmalaya dan kedua Kota Bekasi. Total ada 28 korban, itu dari 27 kabupaten kota," jelasnya.
Ryan juga mengatakan, anak-anak yang keracunan akibat mengonsumsi chiki ngebul rata-rata berusia 4 hingga 13 tahun atau berada pada jenjang TK hingga SMP.
"Yang di Tasikmalaya, juga sama usianya kecil-kecil. Yang mengonsumsi chiki ngebul, yang paling tuanya ada 13 tahun, sisanya di bawah 10 tahun," sebutnya.
Lebih lanjut Ryan mengatakan, berkaca pada peristiwa tersebut, pihaknya juga kini tengah mengkaji larangan peredaran chiki ngebul di Jabar.
Selain mengkaji kemungkinan larangan peredaran ciki ngebul, kata Ryan, pihaknya juga bakal terus menjalin koordinasi dengan Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap konsumsi chiki ngebul, khususnya bagi anak-anak.
"Bahwa kemungkinan makanan yang berhubungan dengan nitrogen cair ini ternyata membahayakan, untuk anak-anak terutama," katanya.
Ryan menambahkan, berdasarkan hasil pengamatan, anak yang bergejala berat hingga mengalami peradangan di bagian usus ternyata mengonsumsi bagian sisa cairan nitrogen yang terdapat pada chiki ngebul. Pihaknya berharap, masyarakat lebih berhati-hati karena makanan yang mengandung cairan nitrogen itu berbahaya bagi anak-anak.
"Yang berat itu karena sisa cairannya yang ada di kemasannya itu, dia konsumsi apalagi usianya baru 4 tahun kan, jadi sangat berat ternyata gejalanya ya, dampak dan akibat nitrogen cair khusus pada lambung anak," tandasnya.
Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) di kabupaten/kota untuk segera melapor jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap nitrogen yang terkenal dengan sebutan chiki ngebul.
Surat imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SR.01.07/III.5/154/2023 yang ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg Yuli Astuti Saripawan, M.Kes.
(shf)