Gunung Marapi Erupsi Semburkan Abu Vulkanik, 40 Pendaki Masih di Puncak

Sabtu, 07 Januari 2023 - 10:48 WIB
loading...
Gunung Marapi Erupsi...
Gunung Marapi di Kabupaten Agan dan Tanah Datar, Sumatera Barat erupsi menyemburkan abu vulkanik, Sabtu (7/1/2022). Foto/PVMBG
A A A
PADANG - Gunung Marapi di Kabupaten Agan dan Tanah Datar, Sumatera Barat erupsi menyemburkan abu vulkanik, Sabtu (7/1/2022). Sebanyak 40 pendaki dilaporkan masih berada di puncak Gunung Marapi.

Ketinggian kolom abu vulkanik sekitar 300 meter dari puncak pada pukul 06.11 WIB.


Sedangkan pukul 09.44 WIB tinggi kolom abu vulkanik 200 meter di atas puncak. Gunung Marapi memiliki ketinggian 3.091 meter di atas permukaan laut (Mdpl). Gunung Marapi berada di level II dengan status waspada.

Pengamat Gunung Marapi mencatat pada pukul 06.11 WIB kolom abu vulaknik teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah tenggara.

Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 13.4 mm dan durasi sekitar 45 detik.

Sementara erupsi pada pukul 09.44 WIB kolom abu vulkanik teramati berwarna putih dengan intensitas tebal condong ke arah tenggara. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 2.4 mm dan durasi sekitar 1 menit 49 detik.



Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono saat dihubungi mengatakan, saat erupsi ini ada 40 orang sedang melakukan pendakian di Gunung Marapi.

"Dari laporan pos jaga kita ada sekitar 40-an pendaki yang naik ke Gunung Marapi pada dua hari terakhir. Masing-masing naik dua rombongan, rombongan pertama naik sebanyak 20 orang pada Kamis dan 20 orang pada hari Jumat ," katanya Sabtu (7/1/2023).

Namun sampai saat ini Ardi belum mendapat laporan kondisi yang mendaki tersebut. Tapi dia berharap pendaki selamat dan tidak berada dekat kawah Gunung Marapi.

"Letusan ini hanya di puncak. Pendaki biasanya ngecamp di tebing batu bawah,” ujarnya.

BKSDA Sumatera Barat sudah memberikan peringatan untuk tidak melakukan pendakian dan mendekati kawah Gunung Marapi radius 3 kilometer dari puncak. Peringatan ini diterapkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)