17 Saksi Diperiksa, Polisi: Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Jalan Terus

Sabtu, 07 Januari 2023 - 10:13 WIB
loading...
17 Saksi Diperiksa, Polisi: Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Jalan Terus
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus Tragedi Kanjuruhan. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Polisi menegaskan penyelidikan terkait dugaan pidana Tragedi Kanjuruhan masih berlanjut. Penyelidikan didasari dari laporan model B yang disampaikan oleh para keluarga korban meninggal dan korban Tragedi Kanjuruhan.

"Yang laporan B masih terus berjalan kita running saksi-saksi yang diajukan oleh penasihat hukum dan pihak pelapor sudah kami periksa," kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, saat ditemui pada Sabtu (7/1/2023).


Dia memastikan tak ada kendala dalam penanganan perkara hukum laporan yang dilayangkan para korban ini. Bahkan komunikasi dengan pelapor, kuasa hukumnya, dan Aremania untuk menangani kasus ini berjalan lancar.

"Tidak ada kendala, komunikasi dengan pihak pengacara pelopor berjalan lancar, komunikasi dengan Aremania yang membutuhkan update menanyakan perkembangan kita bisa jawab semua, kita bisa jelaskan semua," ujarnya.

Putu Kholis menambahkan, sejumlah saksi dari petugas kepolisian dari Polres dan Polsek yang bertugas di hari H kejadian telah dimintai keterangan. Saksi yang diperiksa terus bertambah, dan hingga kini ada 17 orang lebih dimintai keterangan.

"Sudah lebih dari 17 yang kita mintai, kita terus bergerak mudah-mudahan tidak ada kendala sehingga bisa cepat ada jawaban," ujarnya.


Pihaknya juga telah mengumpulkan dokumen-dokumen baik keamanan, perizinan, dan lainnya di pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) malam silam berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

"Setelah utuh kami seseuai denggan arahan dan langkah yang dilakukan oleh bapak Kapolri pada rilis akhir tahun 2022 kami akan meminta saran pendapat ahli yang nanti akan kita susun. Ahli-ahli apa saja yang bisa kita mintai saran pendapat, atau pandangannya mengenai laporan model B yang ada di Polres Malang," bebernya.

Tiga bulan pasca Tragedi Kanjuruhan Malang, perkara hukumnya masih belum menemukan titik terang.

Kejati Jawa Timur sendiri telah menyatakan berkas perkara lima tersangka yakni Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Lalu tiga anggota kepolisian, AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kompol Wahyu Setyo, lengkap.

Sementara satu tersangka yaitu mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dikembalikan dikarenakan dinyatakan tidak lengkap atau P-19 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hal ini membuat status penahanan Akhmad Hadian Lukita pun dinyatakan bebas karena belum adanya permintaan perpanjangan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3162 seconds (0.1#10.140)