Polisi Tembak Polisi, Mantan Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto Divonis 12 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
LAMPUNG TENGAH - Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto dijatuhi vonis 12 tahun penjara. Dia divonis karena menembak rekannya sesama polisi, Aipda Ahmad Karnain hingga tewas pada Minggu (4/9/2022) lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah menjatuhkan vonis 12 tahun kurungan penjara kepada Rudi Suryanto dalam sidang pada Kamis (5/1/2023).
Korban Aipda Ahmad Karnain merupakan Bhabinkantibmas Desa Putra Lempuyang, Lampung Tengah.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Iyud Nugraha menyatakan, terdakwa Rudi Suryanto tidak terbukti melanggar dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pasal 340 yakni pembunuhan berencana. Melainkan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair JPU pada pasal 138 KUHP.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, di mana sebelumnya terdakwa Rudi Suryanto dituntut oleh JPU dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata ketua Majelis Hakim, Achmad Iyud Nugraha saat membacakan amar putusan.
Atas vonis majelis hakim kepada terdakwa, JPU akan melakukan upaya banding.
Diketahui sebelumnya, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Aipda Ahmad Karnain (41) tewas ditembak oleh rekannya, Aipda Rudi Suryanto. Pelakunya tidak lain adalah Kanit Provos di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Peristiwa penembakan itu terjadi di kediaman korban pada Minggu (4/9/2022) malam. Peristiwa penembakan itu menggemparkan warga sekitar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah menjatuhkan vonis 12 tahun kurungan penjara kepada Rudi Suryanto dalam sidang pada Kamis (5/1/2023).
Korban Aipda Ahmad Karnain merupakan Bhabinkantibmas Desa Putra Lempuyang, Lampung Tengah.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Iyud Nugraha menyatakan, terdakwa Rudi Suryanto tidak terbukti melanggar dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pasal 340 yakni pembunuhan berencana. Melainkan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair JPU pada pasal 138 KUHP.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, di mana sebelumnya terdakwa Rudi Suryanto dituntut oleh JPU dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata ketua Majelis Hakim, Achmad Iyud Nugraha saat membacakan amar putusan.
Atas vonis majelis hakim kepada terdakwa, JPU akan melakukan upaya banding.
Diketahui sebelumnya, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Aipda Ahmad Karnain (41) tewas ditembak oleh rekannya, Aipda Rudi Suryanto. Pelakunya tidak lain adalah Kanit Provos di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Peristiwa penembakan itu terjadi di kediaman korban pada Minggu (4/9/2022) malam. Peristiwa penembakan itu menggemparkan warga sekitar.