Berlangsung Kilat, Pengamat Pertanyakan Izin Reklamasi Kawasan Ancol

Senin, 13 Juli 2020 - 06:42 WIB
loading...
A A A
Kemudian pada diktum kedua menjelaskan, pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu harus terlebih dahulu melengkapi kajian teknis, seperti kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi, kajian dampak pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisis mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya yang diperlukan. "Artinya izin (perluasan kawasan Ancol) keluar sebelum adanya kajian amdal dan lain-lain," tandasnya.

Ali juga menyoal diktum kedelapan dalam Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 yang menjelaskan selama pelaksanaan perluasan kawasan, PT Pembangunan Jaya Ancol harus mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Pertanyaannya peraturan perundang-undangan yang mana yang dijadikan dasar acuan tersebut," ujar dia. (Baca juga: Suasana Baru Tahun Ajaran Baru)

Pada diktum kesembilan Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 menyebutkan pembangunan di atas lahan perluasan kawasan Dufan dan Ancol harus mengacu rencana tata ruang, masterplan dan panduan rancang kota, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Anies sudah mencabut Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.

Kemudian pada diktum ke-13 Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 dijelaskan izin perluasan pelaksanaan kawasan Dufan dan Ancol hanya berlaku untuk jangka waktu 3 tahun. Apabila hingga jangka waktu itu pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi tersebut belum dapat diselesaikan, izinnya akan ditinjau ulang.

"Jika berdasarkan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada (DKI) akan dilaksanakan pada 2024, maka pertanyaannya siapa yang akan tinjau ulang atau membatalkan Kepgub tentang Izin Pelaksanaan ini jika tahun 2022 Anies Baswedan digantikan Plt Gubernur," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mau Berkunjung ke Dufan...
Mau Berkunjung ke Dufan Ancol? Ini Rekomendasi Wahana Ekstrem sampai Ramah Anak
Reklamasi Pascatambang,...
Reklamasi Pascatambang, SIG Budidaya Serai Wangi di Pabrik Narogong
Lebaran Penuh Keajaiban...
Lebaran Penuh Keajaiban di Ancol Taman Impian
Rekomendasi
Laga Terakhir di Stadion...
Laga Terakhir di Stadion Dallas: Prancis vs Spanyol Main di Lapangan Premium
Terima Bantuan Ambulans...
Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
Infografis
Pertalite Mau Dibatasi,...
Pertalite Mau Dibatasi, Pengamat Wanti-wanti Muncul Masalah Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved