Berlangsung Kilat, Pengamat Pertanyakan Izin Reklamasi Kawasan Ancol

Senin, 13 Juli 2020 - 06:42 WIB
loading...
Berlangsung Kilat, Pengamat...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Proses perizinan reklamasi kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 hektare dipertanyakan. Pasalnya, prosesnya dinilai berlangsung sangat cepat.

Pada 13 Februari 2020, PT Pembangunan Jaya Ancol mengirim surat Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan. Selang satu pekan kemudian atau 20 Februari 2020 telah disetujui oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.

Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Guburnur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol pada 24 Februari 2020. Dia pun heran dengan proses yang berlangsung kilat tersebut.

"Amazing, sungguh cepat sekali prosesnya terlebih pada saat itu sedang ramainya pandemi Covid-19," kata praktisi hukum Ali Lubis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020). (Baca juga: Anies: Reklamasi Ancol Kendalikan Banjir, Proyek 17 Pulau Hasilkan Banjir)

Ali juga mempertanyakan proses pengerjaan perluasan wilayah Ancol jika acuannya Program JakartaEmergency Dredging initiative(JEDI). Pasalnya, Ancol hanya memiliki lahan sebesar 20 hektare hasil pengerukan 13 sungai dan waduk di Jakarta.

"Pertanyaannya, jika izin pelaksanaan reklamasi Ancol 155 hektare darimana sisa tanah untuk menguruk lainnya? Menggunakan biaya darimana," ungkapnya.

Tak hanya itu, dia menyoroti proses perizinan yang keluar sebelum adanya Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Hal itu tergambar dalam diktum kesatu Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 yang berbunyi; memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur kurang lebih 120 hektare kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Reklamasi Pascatambang,...
Reklamasi Pascatambang, SIG Budidaya Serai Wangi di Pabrik Narogong
Lebaran Penuh Keajaiban...
Lebaran Penuh Keajaiban di Ancol Taman Impian
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
Rekomendasi
Koridor Dagang Ankara...
Koridor Dagang Ankara dan Riyadh Buat Israel Ketar-ketir, Ini 3 Pemicunya
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
6 Fakta Macet Mengerikan...
6 Fakta Macet Mengerikan Hingga 17 Jam di Kawasan Puncak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved