Berlangsung Kilat, Pengamat Pertanyakan Izin Reklamasi Kawasan Ancol

Senin, 13 Juli 2020 - 06:42 WIB
loading...
Berlangsung Kilat, Pengamat...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Proses perizinan reklamasi kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 hektare dipertanyakan. Pasalnya, prosesnya dinilai berlangsung sangat cepat.

Pada 13 Februari 2020, PT Pembangunan Jaya Ancol mengirim surat Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan. Selang satu pekan kemudian atau 20 Februari 2020 telah disetujui oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.

Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Guburnur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol pada 24 Februari 2020. Dia pun heran dengan proses yang berlangsung kilat tersebut.

"Amazing, sungguh cepat sekali prosesnya terlebih pada saat itu sedang ramainya pandemi Covid-19," kata praktisi hukum Ali Lubis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020). (Baca juga: Anies: Reklamasi Ancol Kendalikan Banjir, Proyek 17 Pulau Hasilkan Banjir)

Ali juga mempertanyakan proses pengerjaan perluasan wilayah Ancol jika acuannya Program JakartaEmergency Dredging initiative(JEDI). Pasalnya, Ancol hanya memiliki lahan sebesar 20 hektare hasil pengerukan 13 sungai dan waduk di Jakarta.

"Pertanyaannya, jika izin pelaksanaan reklamasi Ancol 155 hektare darimana sisa tanah untuk menguruk lainnya? Menggunakan biaya darimana," ungkapnya.

Tak hanya itu, dia menyoroti proses perizinan yang keluar sebelum adanya Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Hal itu tergambar dalam diktum kesatu Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 yang berbunyi; memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur kurang lebih 120 hektare kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mau Berkunjung ke Dufan...
Mau Berkunjung ke Dufan Ancol? Ini Rekomendasi Wahana Ekstrem sampai Ramah Anak
Reklamasi Pascatambang,...
Reklamasi Pascatambang, SIG Budidaya Serai Wangi di Pabrik Narogong
Lebaran Penuh Keajaiban...
Lebaran Penuh Keajaiban di Ancol Taman Impian
Rekomendasi
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
10 Merek Baru GIIAS...
10 Merek Baru GIIAS 2026: Leapmotor sampai Truk Farizon, Siapa Saja?
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
Infografis
6 Fakta Macet Mengerikan...
6 Fakta Macet Mengerikan Hingga 17 Jam di Kawasan Puncak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved