Kasasi Ditolak MA, Ini Respons Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Jelang Hukuman Mati
Rabu, 04 Januari 2023 - 17:36 WIB
loading...
Terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Kasasi yang diajukan terpidana mati Herry Wirawan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Terpidana kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung itu bakal segera menghadapi eksekusi mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.
Terkait putusan MA tersebut, Herry Wirawan melalui kuasa hukumnya Ira Mambo mengaku belum menerima berkas penolakan kasasi hukuman mati.
Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati
"Intinya, kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan. Namun, hari ini, rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," ungkap Ira, Rabu (4/1/2023).
Mengingat berkas penolakan kasasi belum sampai di tangan kliennya, lanjut Ira, Herry Wirawan pun belum memberikan tanggapan atas penolakan MA tersebut.
Terkait putusan MA tersebut, Herry Wirawan melalui kuasa hukumnya Ira Mambo mengaku belum menerima berkas penolakan kasasi hukuman mati.
Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati
"Intinya, kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan. Namun, hari ini, rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," ungkap Ira, Rabu (4/1/2023).
Mengingat berkas penolakan kasasi belum sampai di tangan kliennya, lanjut Ira, Herry Wirawan pun belum memberikan tanggapan atas penolakan MA tersebut.
Lihat Juga :