Wali Kota Depok Ungkap Alasan Perda Garasi Direvisi

Rabu, 04 Januari 2023 - 14:16 WIB
loading...
Wali Kota Depok Ungkap...
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemkot Depok akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal garasi . Alasannya perda tersebut kurang maksimal karena masih banyak pemilik kendaraan tidak punya garasi.

“Ditinjau kembali. Dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan karena hasil evaluasi di lapangan efektivitasnya kurang,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris di Alun-Alun Kota Depok, Rabu (4/1/2023).

Aturan mengenai kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor tercantum dalam Pasal 34A Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Perda tersebut disahkan tahun 2020.
Baca juga: Aturan Wali Kota Soal Garasi di Depok Disiapkan, DPRD: Sosialisasi Saja Belum

“Sudah bisa dijalankan. Cuma efektivitasnya kurang karena tempat-tempat yang memang realitasnya sulit mendapatkan parkir,” katanya.

Kendala penerapan perda yaitu lahan parkir karena tidak semua pemilik kendaraaan punya lahan parkir. Sedangkan, Pemkot Depok terkendala dalam upaya menekan pembatasan kendaraan bermotor.

“Pembatasan mobil yang dimiliki warga tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ini hak privasi sehingga mereka masih sulit mendapatkannya,” ujar Idris.

Pihaknya sedang memikirkan menyiapkan lahan parkir yang efektif. Dengan demikian, saat perda dijalankan dan sarana sudah ada maka efektivitasnya menjadi maksimal.

“Solusinya bagaimana kita menyiapkan tempat parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan,” ucapnya.

Saat ini, sebenarnya perda bisa dijalankan tapi sanksi menjadi tidak maksimal sehingga perda tersebut kemungkinan akan direvisi sesuai kajian lapangan. “Kalau tidak efektif, sanksi akan dipertimbangkan juga. Perdanya sedang direvisi,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Percepat Sekolah Swasta...
Percepat Sekolah Swasta Gratis, DPRD Jakarta Bentuk Pansus Pendidikan
Ini Standar Persyaratan...
Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat, Jangan sampai Salah!
PKB Serahkan SK Dukungan...
PKB Serahkan SK Dukungan ke Supian-Chandra di Pilwalkot Depok 2024
Rekomendasi
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
14 Poin Perdamaian Iran...
14 Poin Perdamaian Iran dan AS, Ada Dana Rekonstruksi Senilai Rp5.316 Triliun yang Dibayar Negara-negara Arab
Berita Terkini
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Ketum KBPP Polri: Demokrasi...
Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Ini Tuntutan BEM SI...
Ini Tuntutan BEM SI Kerakyatan Jakarta saat Demo di Depan Gedung DPR
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved