Anak Malika Berada di Gerobak saat Polisi Tangkap Pelaku Penculikan
Selasa, 03 Januari 2023 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Motif Penculikan Anak Malika, Polisi: Pelaku Berbelit-belit
Kombes Komarudin mengatakan sudah menyiapkan Pasal 330 Ayat 2 KUHP untuk pelaku. Pelaku terancam dengan hukuman penjara 9 tahun atas kasus penculikan ini.
"Sementara kami siapkan Pasal 330 Ayat 2 KUHP, sambil menunggu visum yang dikeluarkan pihak RS Polri Kramat Jati," tandasnya.
Kombes Komarudin mengatakan sudah menyiapkan Pasal 330 Ayat 2 KUHP untuk pelaku. Pelaku terancam dengan hukuman penjara 9 tahun atas kasus penculikan ini.
"Sementara kami siapkan Pasal 330 Ayat 2 KUHP, sambil menunggu visum yang dikeluarkan pihak RS Polri Kramat Jati," tandasnya.
(thm)
Lihat Juga :