Perindo DIY Buka Pendaftaran Bakal Caleg, Begini Caranya
loading...
A
A
A
Yuni merinci untuk syarat mendaftar sebagai bakal caleg Perindo DIY mengacu dengan syarat yang ditetapkan oleh KPU. Di antaranya adalah sehat jasmani rohani, memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat, berusia minimal 21 tahun dan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
"Kalau syarat khususnya adalah mau mematuhi visi dan misi Partai Perindo. Ini penting, karena jika sudah berkomitmen untuk bergabung maka harus tunduk dan tegak lurus kepada aturan main dari Partai Perindo," tegas Yuni Astuti.
Yuni Astuti menambahkan, jika dengan nomor urut 16 di Pemilu 2024 ini terbuka bagi semua kalangan masyarakat dari golongan mana saja yang mau bergabung baik menjadi bakal caleg, kader maupun pengurus.
Yuni membeberkan, Partai Perindo merupakan sebuah partai yang inklusif.
"Sesuai arahan dari Ketua Umum Bapak Hary Tanoesoedibjo, Partai Perindo merupakan wadah perjuangan inklusif bagi seluruh warga negara Indonesia yang ingin berperan mewujudkan kesejahteraan Indonesia. Bersama Partai Perindo, mari kita sejahterakan Indonesia," pungkasnya.
"Kalau syarat khususnya adalah mau mematuhi visi dan misi Partai Perindo. Ini penting, karena jika sudah berkomitmen untuk bergabung maka harus tunduk dan tegak lurus kepada aturan main dari Partai Perindo," tegas Yuni Astuti.
Yuni Astuti menambahkan, jika dengan nomor urut 16 di Pemilu 2024 ini terbuka bagi semua kalangan masyarakat dari golongan mana saja yang mau bergabung baik menjadi bakal caleg, kader maupun pengurus.
Yuni membeberkan, Partai Perindo merupakan sebuah partai yang inklusif.
"Sesuai arahan dari Ketua Umum Bapak Hary Tanoesoedibjo, Partai Perindo merupakan wadah perjuangan inklusif bagi seluruh warga negara Indonesia yang ingin berperan mewujudkan kesejahteraan Indonesia. Bersama Partai Perindo, mari kita sejahterakan Indonesia," pungkasnya.
(san)