Polda Metro Jaya Bekuk Penipu 242 Calon Jamaah Umrah
Selasa, 03 Januari 2023 - 06:39 WIB
loading...
A
A
A
“Kami menyita barang bukti di antaranya berupa paspor & buku rekening atas nama tersangka, 1 unit mobil Toyota terios, 1 unit mobil honda mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani Kab Bekasi,” tutur Petrus.
Penyidik langsung melakukan pemeriksaan kepada tersangka RAP dan kemudian melakukan penahanan di Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 12 Desember 2022 silan.”Pemberkasan sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejati DKI,” tutupnya.
(ams)
Lihat Juga :