Polda Sulsel Tangani 25 Ribu Perkara pada 2022, 14.935 Kasus Diselesaikan
Senin, 02 Januari 2023 - 08:20 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Kapolda Metro Jaya dan Sultra itu merinci ada 10 kategori kasus kriminal umum, yakni penganiayaan ringan, pencurian biasa, pengeroyokan, penipuan dan penggelapan.
Selanjutnya, penghinaan, penggelapan fidusia, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor, pengancaman atau pemerasan, dan perusakan. Baca juga: Ketum DPP LBH Perindo soal Polemik KUHP Baru: Kenapa Tak Dibahas Maksimal?
"Jadi selama 2022 itu ada 10 kategori pidana umum dan pencurian itu mendominasi. Untuk pencurian ini ada 5.482 kasus yang dilaporkan dan sudah diselesaikan sebanyak 2.751," tuturnya.
Selanjutnya, laporan kasus penganiayaan biasa sebanyak 4.271 dan yang mampu diselesaikan 3.266. Kasus penipuan dan penggelapan berada diposisi ketiga dengan jumlah laporan 1.638 dan yang diselesaikan 954.
Selanjutnya, penghinaan, penggelapan fidusia, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor, pengancaman atau pemerasan, dan perusakan. Baca juga: Ketum DPP LBH Perindo soal Polemik KUHP Baru: Kenapa Tak Dibahas Maksimal?
"Jadi selama 2022 itu ada 10 kategori pidana umum dan pencurian itu mendominasi. Untuk pencurian ini ada 5.482 kasus yang dilaporkan dan sudah diselesaikan sebanyak 2.751," tuturnya.
Selanjutnya, laporan kasus penganiayaan biasa sebanyak 4.271 dan yang mampu diselesaikan 3.266. Kasus penipuan dan penggelapan berada diposisi ketiga dengan jumlah laporan 1.638 dan yang diselesaikan 954.
(don)
Lihat Juga :