Dalang Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu di Tangerang Ternyata WNA Srilanka
Jum'at, 30 Desember 2022 - 13:30 WIB
loading...
Polres Tangerang Kota memperlihatkan tiga pelaku pembunuhan terhadap wanita bertato kupu-kupu yang jasadnya dibuang di Sungai Cisadane.Foto/MPI/Isty Maulidya
A
A
A
TANGERANG - Polres Tangerang Kota menangkap tiga pelaku pembunuhan mayat wanita bertato kupu-kupu di Sungai Cisadane beberapa waktu lalu. Dalang pembunuhan ialah WNA Srilanka berinisial SRH.
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, selain SRH, dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah AM dan MK. "Pembunuhan ini telah direncanakan para tersangka. Dalang pembunuhan SRH," kata Zain saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Menurut Zain, AM dan MK ini tidak mengakui bila melakukan pembunuhan terhadap korban. Namun, keduanya mengakui telah membeli mobil dari tersangka SRH. Baca: 3 Pembunuh Wanita Bertato Kupu-Kupu di Sungai Cisadane Ditangkap, Satu Orang WNA
"Jadi mobil yang dibeli dari SRH ini merupakan kendaraan milik korban yang dibunuh oleh SRH. Mayat korban ditemukan di Sungai Cisadane," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka SRH akan disangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, selain SRH, dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah AM dan MK. "Pembunuhan ini telah direncanakan para tersangka. Dalang pembunuhan SRH," kata Zain saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Menurut Zain, AM dan MK ini tidak mengakui bila melakukan pembunuhan terhadap korban. Namun, keduanya mengakui telah membeli mobil dari tersangka SRH. Baca: 3 Pembunuh Wanita Bertato Kupu-Kupu di Sungai Cisadane Ditangkap, Satu Orang WNA
"Jadi mobil yang dibeli dari SRH ini merupakan kendaraan milik korban yang dibunuh oleh SRH. Mayat korban ditemukan di Sungai Cisadane," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka SRH akan disangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Lihat Juga :