Kejati DKI Selesaikan 30 Perkara lewat Restorative Justice Sepanjang 2022

Jum'at, 30 Desember 2022 - 02:39 WIB
loading...
Kejati DKI Selesaikan...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencatat telah menyelesaikan 30 perkara melalui Restorative Justice (RJ). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencatat telah menyelesaikan 30 perkara melalui Restorative Justice (RJ), sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.

"Untuk seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meliputi lima kejaksaan negeri, telah menyelesaikan perkara RJ sebanyak 30 perkara di dalam tahun 2022," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, Kamis (29/12/2022).

Menurut Patris, jumlah tersebut telah mencapai 93,75% dari total 32 perkara yang diusulkan untuk diselesaikan secara restorative justice. Patris menyebut dua perkara yang tidak dikabulkan untuk diselesaikan secara restorative justice kerena tidak memenuhi persyaratan tertentu. "Tapi tetap kami pertimbangkan, walaupun dilanjutkan ke tahap penuntutan, kami tuntut nanti secara ringan," kata Patris.

Baca juga: Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian Sepeda dengan Restorative Justice

Patris mengungkapkan, 30 kasus yang diselesaikan secara restorative justice itu berupa kasus pencurian bermotif kesulitan ekonomi para terdakwa. Atas dasar kemanusiaan para korban menyampaikan pihaknya telah memaafkan pelaku dan sepakat tidak melanjutkan proses hukum.

"Karena ini ada orang mencuri untuk makan, orang mencuri karena anaknya sakit, orang mencuri karena orang tuanya sakit, adalagi yang mencuri karena anaknya mau beli susu. Jadi bukan orang mau mencuri untuk kaya, sehingga atas dasar kemanusiaan kita upayakan penyelesaiannya melalui mekanisme RJ. Tanpa mengesampingkan kepentingan korban," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Rekomendasi
Minat Gen Z Meningkat,...
Minat Gen Z Meningkat, Diaspora RI Hadirkan Ruang Belajar tentang Jepang
Inggris vs DR Kongo:...
Inggris vs DR Kongo: Gol Kilat Brian Cipenga Kejutkan The Three Lions
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved