Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Jateng Razia Tempat Hiburan Malam di Semarang

Kamis, 29 Desember 2022 - 08:41 WIB
loading...
Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Jateng Razia Tempat Hiburan Malam di Semarang
Razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Semarang, Rabu (28/12/2022) hingga Kamis (29/12/2022) dini hari.
A A A
SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggelar razia di tempat- tempat hiburan malam di Kota Semarang. Kegiatan jelang perayaan malam pergantian tahun 2023 itu dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pada kegiatan yang berlangsung Rabu 28 Desember 2022 malam hingga Kamis 29 Desember 2022 dini hari itu, disasar tempat-tempat karaoke hingga bar kelas tinggi di Kota Semarang.

Tim menyasar Octopus Karaoke Lounge, Eastmen Bar, Legends Karaoke, Babyface Karaoke, hingga 8Six KTV Klub di Kota Semarang. Di sana, tim melakukan penggeledahan hingga pemeriksaan pupil mata pengunjung di sana.

Baca juga: Gubernur Sultan HB Kesulitan Cari CPNS di DIY yang Bermutu

Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfhi Martadian memimpin razia tersebut. Diikuti personel Pomdam IV/Diponegoro 3 personel, Bidang Propam Polda Jateng 3 personel, Bidang Dokkes Polda Jateng 4 personel, Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang 6 personel dan 5 personel dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng yang dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Arief Dimdjati. Kegiatan razia dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan cegah Covid-19.

“Selama kegiatan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan personel Polri ataupun ASN Polri yang berada di tempat hiburan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy pada keterangannya, Kamis (29/12/2022) pagi.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1428 seconds (0.1#10.140)